Realisasi Belanja Urusan Wajib SKPD Di Nagekeo Di Bawah 50 Persen

Realisasi belanjaburusan wajib pada SKPD di Nagekeo tahun 2015 di bawah 50 persen.Bahkan ada yang nihil.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Realisasi belanjaburusan wajib pada SKPD di Nagekeo tahun 2015 di bawah 50 persen.Bahkan ada yang nihil.

Hal itu disampaikan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan DPRD Nagekeo dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nagekeo tahun 2015 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Nagekeo, Rabu (29/9/2016).

Kebangkitan dan Persatuan dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Anggota Fraksi, Safar, S.E, mengatakan, Dinas Perhubungan merupakan SKPD dengan realisasi belanja urusan wajib terendah bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Perekonomian Setda Nagekeo, Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan.

Realisasi belanja urusan wajib SKPD tersebut berada di bawah 10 persen.

Berdasarkan data yang disampaikan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan, SKPD yang realisasi belanja urusan wajib tahun 2015 di bawah 50 persen, yakni; pertama, Dinas PPO pada Prigram Wajib Belajar pendidikan dasar sembilan tahun realisasi hanya 25,87 persen.

Kedua, Dinas Kesehatan pada program peningkatan prasarana 34,50 persen, rehabilitasi sedang, berat kendaraan operasional 0 persen, pengadaan sarana prasaran puskesmas 47,36 persen, rehabilitasi sedang, berat pustu 35,42 persen, pembangunan ruang gawat darurat 30,56 persen, ruang ICU 45,43 persen, ruang bersalin 46, 02 persen, ruabg rontgen 31,08 persen.

Ketiga, Dinas PU pada Program Pembangunan Gedung Kantor 13,83 persen, pembangunan embung dan penampung air 28,61 persen.

Keempat, Bappedas pada program penyediaan Peralatan Kantor 49,32 persen, pengadaan kendaraan dinas operasional 0 persen, pendidikan dan pelatihan formal 33,37 persen.

Kelima, Dinas Perhubungan pada ptigram pendidikan dan pelatihan formal 0 persen, koordinasi pembangunan prasarana dan fasilitas 0 persen, peningkatan pengelolaan terminal darat 6,44 persen, pengembangan sarana jasa angkutan 0,67 persen, pengadaan rambu lalu lintas 5,75 persen, pengadaan pagar pengaman jalan 6,18 persen.

Keenam, Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan pada program pelayanan KB medis 0 persen.

Ketujuh, Dinas Koperasi dan UKM pada program pembinaan industri kecil dan menengah 39,26 persen.

Delapan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada pelaksanaan koordinasi pembangunan obyek wisata dengan dunia usaha 8,27 persen.

Sembilan, Bagian Perekonomian, pada program Rencana Kerja Ranperda 7,02 persen.

Sepuluh, Bagian Administrasi Umum pada program pembangunan gedung kantor 0 persen, pemeliharaan rutin berkala gedung 33,43 persen.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved