Anak Yang Terlibat Pidana Wajib Didampingi

Pendampingan itu dimaksudkan agar anak bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa merasa tertekan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana baik itu sebagai pelaku maupun korban juga saksi wajib didampingi oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI pada saat menjalani proses pemeriksaan di polisi.

Pendampingan itu dimaksudkan agar anak bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa merasa tertekan.

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016) di Ende.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved