Anak Yang Terlibat Pidana Wajib Didampingi
Pendampingan itu dimaksudkan agar anak bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa merasa tertekan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana baik itu sebagai pelaku maupun korban juga saksi wajib didampingi oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI pada saat menjalani proses pemeriksaan di polisi.
Pendampingan itu dimaksudkan agar anak bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa merasa tertekan.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016) di Ende.
Berita Terkait