Selasa, 14 April 2026

Pelaku Pencurian Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Hal ini dikatakan Kanit Pidum Reskrim Polres Ende, Anselmus Leza kepada Pos Kupang, Kamis (6/10/2016) di Mapolres Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
BARANG BUKTI-Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim melihat barang bukti hasil pencurian yang digelar di Mapolres Ende. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Atas tindakannya melakukan pencurian di Kivikepan Ende, tersangka Bonevantura Darman Demu diancam dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 64 tentang perbuatan pencurian berulang-ulang dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Hal ini dikatakan Kanit Pidum Reskrim Polres Ende, Anselmus Leza kepada Pos Kupang, Kamis (6/10/2016) di Mapolres Ende.

Untuk diketahui Bonevantura Darman Demu diketahui telah melakukan aksi pencurian uang kolekte di kapela kevikepan Ende pada 30 September 2016. Uang hasil curiannya itu dipergunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 2 Juta. Kini pelaku dan barang bukti hasil curianya telah diamakan di Mapolres Ende.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved