Minggu, 19 April 2026

Manggarai Timur Terkini

Dua Anggota DPRD Matim di PAW Karena Tak Setor Iuran kepada DPC PKB

DPP-PKB menyetujui untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota DPRD Matim, Ferdinandus Rikardo dan Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Yohanes Rumat, dari penjual ikan dan ayam kini jadi anggota DPRD Provinsi NTT.  

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB) menyetujui untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Keduanya dari Fraksi PKB yakni Ferdinandus Rikardo atau Rikard dan Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi atau Vandi.
  • Keputusan ini tertuang dalam salinan surat DPP yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (14/4).
 

 

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB) menyetujui untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Keduanya dari Fraksi PKB yakni Ferdinandus Rikardo atau Rikard dan Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi atau Vandi.

Keputusan ini tertuang dalam salinan surat DPP yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (14/4).

Surat persetujuan DPP untuk PAW Fandi dengan nomor 8473/DPP/01/III/2026 perihal persetujuan pergantian antar waktu Anggota DPRD Manggarai Timur, Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi dan surat dengan nomor 8472/01/III/2026 perihal persetujuan pergantian antar waktu Anggota DPRD Matim, Ferdinandus Rikardo

Kedua surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekertaris Jenderal M. Hasanudin Wahid tertanggal 27 Maret 2026 lalu. 

Dalam masing-masing surat dari DPP PKB itu juga berisi memberikan persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Matim atas nama Lukas Jenfri Fardianus Vandi, karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai. 

Dan menginstruksikan kepada DPC PKB Matim untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan Dominikus Darus, pemeroleh suara sah terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) Matim 2 sebagai calon pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bunyi yang sama juga untuk PAW Ferdinandus Rikardo, karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai, dan DPP menginstruksikan kepada DPC untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan Yeremias Tabung, pemeroleh suara sah terbanyak berikutnya pada Dapil Matim 1 sebagai calon pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Informasi terkait PAW dua anggota fraksi PKB DPRD Matim itu juga telah menyebarluas di kalangan publik Matim. Pihak lembaga DPRD Matim juga telah resmi menerima kedua surat dari DPP PKB untuk PAW dua kadernya itu dan kini pihak lembaga DPRD tengah mempersiapkan langkah selanjutnya sesuai dengan mekanisme berlaku. 

Ketua DPC PKB Matim, Yohanes Rumat, saat dikonfirmasi Pos Kupang,  membenarkan informasi itu. Ia menerangkan kedua anggota fraksi tersebut terpaksa harus di PAW karena berbagai alasan. 

"Dua anggota fraksi PKB Manggarai Timur mau tidak mau tidak mau di PAW kan, tentu dengan berbagai macam alasan," ujar Yohanes Rumat, anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT itu. 

Yohanes Rumat menerangkan, alasan dua anggota DPRD Matim di PAW yakni karena pertama, melanggar ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga partai khususnya berkaitan dengan keuangan. 

"Berdasarkan ketentuan AD/ART PKB setiap anggota DPRD terpilih wajib menyetor iuran ke DPC. Uang ini digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan partai, sehingga kedua teman saya ini melanggar aturan ini," terang Yohanes Rumat

Jadi namanya iuran itu wajib setiap bulan, bukan triwulan, apalagi bertahun-tahun. Biasanya lambat 1 bulan ketua DPC wajib panggil, jika lebih dari 3-4 bulan, maka diberi peringatan. Tapi kalau sudah lebih dari 5-6 bulan, apalagi bertahun-tahun maka kita wajib memberitahu ke DPW dan DPP," terang Yohanes Rumat.

Yohanes Rumat mengatakan, hal ini terjadi pada dua anggota DPRD tersebut yang mengalami dua fase. Fase pertama, pasca dilantik mereka tidak membayar iuran sampai berbulan-bulan, sehingga pihak DPC memanggil baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Karena itu DPC memutuskan untuk mengusulkan PAW. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved