VIDEO

VIDEO: Mantan Bupati Ende Diminta Kembalikan Rp 150 Juta

Kejaksaan Negeri Ende menemukan selisih Rp 150 Juta dalam kasus peminjaman uang sebesar Rp 450 Juta untuk proses evakuasi KM Nusa Damai.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE-- Kejaksaan Negeri Ende menemukan selisih Rp 150 Juta dalam kasus peminjaman uang sebesar Rp 450 Juta untuk proses evakuasi KM Nusa Damai oleh tim evakuasi kapal tersebut, Frans Suharno.

Terhadap selisih uang itu baik penghubung dalam hal ini Tarsisius Sewa maupun Mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi diwajibkan untuk mengembalikannnya ke kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2016) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.

Atas selisih uang itu maka penghubung yakni Tarsius Sewa maupun mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi wajib mengembalikannya ke Negara.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved