Berita Flores Lembata Alor
Fungsi Pemda Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat
adanya desentralisasi penyerahan urusan Pemerintahan dari Tingkat Pusat kepada Daerah, maka fungsi Pemerintah Daerah adalah menciptakan kesejahteraan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengaskan, adanya desentralisasi penyerahan urusan Pemerintahan dari Tingkat Pusat kepada Daerah, maka fungsi Pemerintah Daerah adalah menciptakan kesejahteraan.
Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu ketika memberikan penjelasan tentang dua Ranperda Kabupaten Ende, Jumat (23/9/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende.
Marsel merincikan, Ranperda susunan dan pembentukan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang pencabutan Perda Kabupaten Ende No 8 tahun 2011 tentang izin pemenfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat. (*)