Breaking News

Berita Flores Lembata Alor

Bupati Ende : Penataan Kelembagaan di Ende Sudah Menjadi Konsekuensi

Penataan kelembagaan di Kabupaten Ende merupakan suatu konsekuensi yang terjadi sebagai akibat dari semakin meningkatnya dinamika

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bupati Ende : Penataan Kelembagaan di Ende Sudah Menjadi Konsekuensi
ILUSTRASI
Ranperda

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Bupati Ende, Ir Marsel Petu menegaskan, penataan kelembagaan di Kabupaten Ende merupakan suatu konsekuensi yang terjadi sebagai akibat dari semakin meningkatnya dinamika dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu ketika memberikan penjelasan tentang dua Ranperda Kabupaten Ende, Jumat (23/9/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende.

Marsel menambahkan, pemerintah perlu memfasilitasi dan mengatur penyediaan kebutuhan tersebut yang mana untuk menanganinya diperlukan suatu kelembagaan pemerintah.

Sehingga dengan adanya penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, lanjut Marsel, dapat memberikan pelayanan publik yang memadai kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

Marsel menambahkan, dua Ranperda Kabupaten Ende, masing-masing Ranperda tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang pencabutan Perda Kabupaten Ende No 8 tahun 2011 tentang izin pemenfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved