Berita Flores Lembata Alor
Evakuasi KM Nusa Damai Terhenti, Jaksa Temukan Selisih Uang Rp 150 Juta
Terutama Tarsius Sewa selaku penghubung dan mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Uang sebesar Rp 450 Juta yang merupakan uang pinjaman wajib dikembalikan dan setelah kasusnya mencuat ke public, Pemda Ende melalui Kejaksaan Negeri Ende selaku pengacara Negara melakukan pengusutan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Terutama Tarsius Sewa selaku penghubung dan mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi.
Selain meminta keterangan, Jaksa juga melakukan perhitungan terhadap uang yang pernah dipinjam oleh Frans Suharno dan dari perhitungan itu ditemukan selisih sebesar Rp 150 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.
Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-ende_20160914_151800.jpg)