Berita Flores Lembata Alor

Evakuasi KM Nusa Damai Terhenti, Jaksa Temukan Selisih Uang Rp 150 Juta

Terutama Tarsius Sewa selaku penghubung dan mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Uang sebesar Rp 450 Juta yang merupakan uang pinjaman wajib dikembalikan dan setelah kasusnya mencuat ke public, Pemda Ende melalui Kejaksaan Negeri Ende selaku pengacara Negara melakukan pengusutan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Terutama Tarsius Sewa selaku penghubung dan mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi.

Selain meminta keterangan, Jaksa juga melakukan perhitungan terhadap uang yang pernah dipinjam oleh Frans Suharno dan dari perhitungan itu ditemukan selisih sebesar Rp 150 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.

Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved