Ketua DPD Ditangkap KPK

UU KPK Usut Korupsi di Atas Rp 1 M, Kasus Ketua DPD Rp 100 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 17 September 2016. Dirinya ditangkap atas dugaan suap pengaturan kuota impor gula di Sumatera Barat.

Sore harinya, Irman ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu meninggalkan rumah Irman Gusman. (Wahyu Aji/Tribunnews)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved