Temui Hambatan Pencairan Dana PIP, Orang Tua Lapor Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh yang ditemui di Kupang, Kamis (8/9/2016)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Kadis Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG, COM, KUPANG-- Jika orang tua penerima KIP mengalami hambatan dalam pencairan dana maka orang tua diharapkan melapor ke dinas pendidikan Kota Kupang sehingga dinas bisa membantu agar pencairan dana tersebut tidak terhambat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh yang ditemui di Kupang, Kamis (8/9/2016).

Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran KIP melalui lembaga penyalur yakni PT Satria Antaran Prima sebagai penyedia jasa pengiriman KIP tahun 2016 sebanyak 15.511 orang dan tahap kedua oleh PT Dexter Ekspresindo sebanyak 2.559 KIP maka total penerima KIP di Kota Kupang sebanyak 18.070.

"Kartu itu diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya. Mekanisme pencairan adalah setelah orang tua menerima kartu tersebut maka harus membawanya ke sekolah dan menyerahkan kepada operator sekolah agar diaktivasi nomor seri (nomor PIN) melalui aplikasi dapodik sekolah," jelasnya.

Apabila nomor seri sudah didapat maka kementerian P dan K RI akan mengeluarkan SK penetapan nama-nama penerima, selanjutnya akan dikirim ke bank dan juga ke dinas pendidikan Kota Kupang agar diketahui dan distribusikan ke sekolah baik secara manual maupun secara online.

Ledoh mengatakan, jika orang tua mengalami hambatan maka bisa dilaporkan kepada dinas. Misalnya ada yang namanya salah, maka dinas akan membantu untuk melakukan perbaikan sehingga dana itu bisa dicairkan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved