Bupati Nagekeo Lantik Pejabat Eselon, II, III dan IV

Setelah delapan bulan duduk sebagai staf ahli Bupati Nagekeo, Andreas Weke yang sempat dilantik menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (D

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Setelah delapan bulan duduk sebagai staf ahli Bupati Nagekeo, Andreas Weke yang sempat dilantik menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akhir tahun 2015 lalu namun batal karena tersandung regulasi di Dinas Duk Capil akhirnya kembali menduduki jabatan tersebut.

Andreas Weke kembali dilantik Bupati Nagekeo menjadi Kepala Dinas Duk Capil Nagekeo oleh Bupati Nagekeo, Rabu (24/8/2016) setelah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Republik Indonesia Nomor 470-5631 Tahun 2016 tertanggal 21 Juli 2016, yang menyetujui dan mengesahkan Andreas Weke sebagai Kepala Dinas Duk Capil Nagekeo.

Pada akhir tahun 2015 lalu, Andreas Weke gagal menduduki jabatan Kadis Duk Capil Nagekeo karena persoalan kewenangan pergantian atau penunjukan jabatan Kadis Duk Capil.

Pengangkatan Andreas Weke saat oleh Bupati Nagekeo dinilai tidak sah karena kewenangan pengangkatan pejabat di Dinas Duk Capil berada di tangan Menteri Dalam Negeri setelah pemerintah pusat menarik kembali urusan kependuduk ke pemerintah pusat.

Sementara Kepala Dinas Duk Capil, La Safrudin masuk menggantikan posisi Andreas Weke sebagai salah satu Staf Ahli Bupati Nagekeo. Selain rotasi di Jabatan di tingkat Kepala Dinas, Bupati Nagekeo, Elias Djo juga melantik pejabat eselon II dan IV di dinas tersebut.

Pejabat Eselon III dan IV di Dinas Duk Capil yang dilantik, Rabu siang, sebenarnya tidak mengalami pergeseran. Mereka dilantik kembali karena pengangkatan mereka sebelumnya menggunakan SK Bupati Nagekeo. Sementara Dinas tersebut sudah kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Para pejabat yang dilantik antara lain, Sekretaris Dinas Duk Capil, Paulus Dominikus Sole, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Pita Kanisius, Kepala Bidang Catatan Sipil, Hildegardis Lengu, Kepala Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan, Babo Lodofikus, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan,

Krispianus Saturnus Ledo Bude, serta 11 Kepala Sub Bidang maupun Kepala Seksi pada dinas tersebut.

Bupati Nagekeo, Elias Djo dalam sambutannya mengatakan, tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membangun organisasi dan aparaturnya, agar mampu mengemban visi, misi, program dan kegiatan, serta tugas dan perannya secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Aparatur pemerintah, kata Bupati Elias, dituntut untuk menerapkan tata kelola organisasi kepemerintahan secara baik, bersih, transparan dan akuntabel, disertai dengan sikap kooperatif dan responsif dalam menghadapi berbagai persoalan Kepemerintahan.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri katanya telah mengambil kebijakan dan keputusan strategis berkenaan dengan perwujudan sistem kepemerintahan yang lebih baik, melalui pembenahan kelembagaan terhadap Instansi Vertikal atau Perangkat Kementerian Dalam Negeri, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Dikatakan, Elias, pembenahan ini bertolak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Elias berharap, pembenahan ini mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, cepat, hemat, total dan maksimal. Selain itu, pembenahan ini diharapkan dapat memperoleh aparat pemerintah yang handal, serta mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sungguh-sungguh, sehingga secara simultan akan menggerakan roda pemerintahan ke arah yang lebih baik sesuai harapan seluruh masyarakat.

Lebih lanjut, Elias mengungkapkan, pelantikan pejabat Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon II sebanyak dua orang, Jabatan Administrator atau Pejabat Eselon III sebanyak lima orang dan Jabatan Pengawas atau Pejabat Eselon IV sebanyak 11 orang, untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas kinerja instansi tersebut.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved