BPPT Transparan Sampaikan Lima Izin Pelayanan Yang Gratis

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat ada lima izin yang digratiskan di BPPT Kota Kupang.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Noce Nus Loa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat ada lima izin yang digratiskan di BPPT Kota Kupang.

Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa di kantornya, Selasa (2/8/2016) mengatakan hal tersebut.

"Kita sampaikan kepada masyarakat ada 5 izin yang pelayanannya gratis dan kami tulis dispanduk sehingga saat masyarakat datang bisa langsung membaca di spanduk tersebut," ujarnya.

Lima izin tersebut yakni advis plan atau rekoendasi pemanfaatan lahan sejak tahun 2010, SIUP sejak April 2016, surat izin usaha jasa konstruksi, daftar ulang izin gangguan dan perpanjangan izingangguan.

"Dua ijin terakhir ini mulai digratiskan sejak. 18 Juli 2016," katanya

Dia mengatakan, maksimal tiga hari surat izin dikeluarkan apabila semua syarat lengkap sedangkan untuk daftar ulang hanya 10 menit dan perpanjangan satu hari.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved