Jaksa Tahan Kadis Kelautan Belu, Bupati Bilang Belum Ada Pemberitahuan dari Jaksa
aksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu telah menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Belu, Stef Supardji dalam kaitan dengan kasus dugaan korups
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu telah menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Belu, Stef Supardji dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pada instansi ini sejak pertengahan Juli 2016 lalu, namun Bupati Belu, Willy Lay mengaku belum mendapatkan pemberitahuan jaksa.
Kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD Belu, Selasa (2/8/2016), Bupati mengatakan dia belum bisa bersikap terkait jabatan yang disandang Supardji karena belum ada pemberitahuan resmi dari jaksa.
"Kami belum dapat tembusan dari jaksa bahwa dia ditahan. Sesuai undang-undang kita belim bisa, kecuali ada surat bahwa dia ditahan," ujarnya.
Meskipun nanti sudah ada pemberitahuan dari jaksa, kata Bupati, jabatan kepala dinas masih tetap disandangnya karena menganut asas praduga sementara.
"Kan asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan hukum berjalan. Kecuali sudah ditetapkan. Inikan masih diberi hak untuk membela diri dan sebagainya," ujarnya.
Kadis DKP Belu, Stef Supardji telah ditahan beserta kontraktor pelaksana, CV. Fat Jaya karena dugaan korupsi pengadaan cold storage senilai Rp 1,5 miliar lebih. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 290an juta. (*)