Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Mungkinkah Ada Pembohongan di Balik Kebijakan Rate off Kredit?

Lantas untuk kepentingan siapakah kebijakan rate off itu dilakukan? Tentunya untuk kepentingan administrasi bank.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ILUSTRASI SUAP: Jaksa Penuntut Umum menyiapkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Dalam sidang tersebut diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoeghana dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. 

Oleh: Frederikus M. Ngganggus
Praktisi Perbankan

NON Performing Loan (NPL) menjadi salah satu momok yang paling dihindari para bankers dalam mengelola bisnis perbankan karena: 1) dapat menggerus laba; 2) beban pembentukan cadangan akan menjadi lebih berat; 3) penilaian tingkat kesehatan bank akan memburuk dan beberapa implikasi buruk lainnya yang ujung ekstremnya dapat membahayakan sustainability bisnis.

Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari situasi ini, maka regulator terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah regulasi yang menggiring perbankan di Indonesia untuk selalu berada pada track yang diatur nan teratur. Sejumlah aturan tersebut berisi dua hal mendasar, yaitu: 1) upaya pencegahan, dan 2) upaya perbaikan bagi yang sudah telanjur out of track. Yang bersifat pencegahan misalnya penetapan maksimal NPL yang secara awam lazim disebut kredit bermasalah sebesar maksimal 5%. Langkah-langkah teknisnya berupa persyaratan agunan bagi peminjam, berikut persyaratan cover risiko pada lembaga penjamin kredit. Jika berada di atas kisaran 5% ini, maka bank tersebut berada dalam situasi kurang sehat atau berpotensi tidak nyaman bagi kelangsungan bisnis yang ujungnya kerugian bagi para nasabah, baik penabung, deposan, giran maupun pemilik. Simpelnya, merugikan semua stakeholders.

NPL menggambarkan kualitas kredit yang telah dikucurkan, bukan saja kuantitas atau jumlah kredit yang dikucurkan menjadi indikasi performa bisnis bank. Kualitas kredit tersebut diukur dari tingkat pengembalian, baik ketepatan jumlah maupun ketepatan waktu pengembalian oleh debitur. Apa pentingnya sehingga kualitas kredit ini perlu diukur? Lantas cukupkah ukuran ketepatan membayar kembali baik jumlah maupun waktunya oleh debitur urgen untuk ukuran kualitas? Lalu untuk kepentingan siapa saja kualitas pengembalian ini menjadi perlu? Kepentingan sejumlah stakeholder tentu jawabannya. Menjadi wajib tentunya jika kepentingan ownernya di satu pihak dan kepentingan nasabahnya di pihak lain serentak dijamin dan dijaga oleh manajemen.

Saya ingin urun rembuk perihal rate off atau hapus buku atau pemutihan atas kredit bermasalah atau kredit yang tidak tertagih kembali karena berbagai sebab. Esensi dari rate off atau penghapusbukuan atas kredit-kredit bermasalah ini hanyalah migrasi pencatatan dari on balance sheet atau tercatat dalam neraca ke pencatatan secara off balance sheet atau di luar neraca, namun sama sekali tidak menghilangkan kewajiban debitur. Di beberapa praktek perbankan, catatan off balance sheet itu sendiri diberi nomenklatur sebagai piutang terhapus.

Penghapusbukuan ini menjadi sebuah teknik untuk menekan NPL agar dalam neraca bank tidak tercatat kredit bermasalah yang melebihi 5%.

Dari mana datangnya dana untuk menghapus kredit bermasalah tersebut? Jawabannya dari laba berjalan atau dengan kata lain dibiayakan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening pinjaman yang tidak tertagih tersebut. Alhasil jumlah kredit bermasalah tersebut menjadi berkurang. Pada tahap ini NPL menjadi nyaman, namun timbul soal di sisi laba-rugi (L-R). Bank mengalami pengurangan laba sebesar angka kredit yang di-rate off tersebut. Ini ibarat penyembuhan sakit dengan cara amputasi, yang sekalipun sembuh dari sakit, tetap ada organ tubuh yang hilang. Tentunya ini bukan solusi yang ideal. Adakah jalan mempertahankan agar tidak ada organ yang hilang? Tentunya ada. Analogi tanpa amputasi adalah penagihan kredit bermasalah baik dengan cara penagihan langsung kepada debitur atau pengambilalihan aset debitur, atau penagihan hutang subrogasi pada lembaga penjamin kredit. Dalam beberapa praktek, dua cara terakhir yaitu pengambilalihan aset debitur yang diagunkan ke bank dan penagihan hutang subrogasi pada lembaga penjamin kredit sulit bukan main dilakukan karena berbagai sebab. Karena alasan "sulit" ini, maka bank mengambil jalan pintas dengan cara diamputasi atau di-rate off/dihapus buku/diputihkan.

Seperti dijelaskan di atas bahwa pada dasarnya setiap penghapusbukuan kredit sebenarnya terjadi secara potensial penggerusan laba atau dengan kata lain keuntungan bank dikorbankan untuk menutup ketidakmampuan debiturnya dalam memenuhi kewajibannya. Yang menjadi soal buat saya adalah mengapa tidak dilakukan pengambilalihan aset yang diagunkan debitur atau dilakukan penagihan pada lembaga penjamin kredit sebagai konsekuensi hutang subrogasi? (Pada saat realisasi kredit, kepada debitur telah dibebankan biaya administrasi penjaminan kredit dan biaya pengikatan agunan untuk meng- cover risiko bila kredit tidak tertagih). Karena regulasi di Indonesia sudah mewajibkan setiap penyaluran kredit wajib di- cover dengan agunan sebagai second way out, selain juga dijaminkan pada lembaga penjamin kredit. Jika dua langkah terakhir seperti disebutkan di atas sebagai langkah penyelamatan kredit tidak diambil, maka menjadi lacurlah langkah rate off ini.

Dia (rate off) menjadi lacur karena ini sebuah pemborosan sumber daya bank. Pendapatan yang sudah dibukukan sebagai potensi laba mesti dikuras untuk menutup kewajiban debitur yang sebenarnya memiliki potensi berupa aset agunan dan kekayaan lembaga penjamin yang siap meng-cover risiko gagal bayar oleh debitur. Pada tataran ini, hemat saya, sesungguhnya manajemen bank telah melakukan fraud atas banknya sendiri. Karena bagi saya pengertian fraud tidak hanya berupa tindakan kriminal, tetapi pemborosan itu sendiri adalah sebuah fraud. Belum lagi jika ditemukan adanya moral hazard yang melatari rate off, semisal melindungi kepentingan debitur atau berbagai motif hitam lainnya di balik alasan rate off tersebut.

Kualitas kredit yang baik yang diukur dari ratio NPL di bawah 5% idealnya, menurut saya, masih perlu penelusuran lanjutan dengan catatan dalam off balance, berapa besar jumlah kredit yang dihapus buku. Jika nominal tagihan piutang terhapus dalam off balance sheet masih spektakuler, maka masih patutkah kualitas kredit bank tersebut dikategori baik? Bukankah kisaran NPL di bawah 5% ini diperoleh dari hasil rate off, penghapusbukuan atau pemutihan kredit debitur nakal atau bukan dari hasil setoran nasabah atau kompensasi subrogasi lembaga penjamin? Saya memakai terminologi debitur nakal untuk disepadankan dengan terminologi kreditur nakal jika ternyata di kemudian hari ada kontribusi kreditur (orang dalam) yang menyebabkan kredit ini tidak tertagih. Karena dalam beberapa event tidak sedikit kredit macet terjadi karena juga disebabkan orang dalam bank itu sendiri.

Lantas untuk kepentingan siapakah kebijakan rate off itu dilakukan? Tentunya untuk kepentingan administrasi bank. Oh.. ini terlalu menyederhanakan sebuah soal yang kompleks, karena sejatinya pendapatan bank telah dikorbankan. Jika itu bank plat merah, maka masyarakat sebagai owner sejati yang diwakilkan kepada kepala daerah sebagai pemegang saham adalah korbannya. Belum lagi jika motif rate off itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan debitur dari jeratan hutang karena riwayat kucuran kredit tersebut melibatkan orang dalam (mungkin orang dalam turut menikmati pinjaman tersebut atau orang dalam telanjur menerima upeti untuk memuluskan keluarnya kredit tersebut dan berbagai moral hazard lainnya). Jika seperti ini kejadiannya, maka kebijakan rate off hanyalah kamuflase untuk menggemukkan orang-orang tersebut.

Harap tidak ada kecurangan atau pembohongan di balik kebijakan rate off atas kredit bermasalah. Niscaya.*

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved