Polisi Tembak Warga Sumba Barat
Lukas Bantah Pimpin Demo Tolak Pembangunan Hotel di Marosi
Hengky Mahenuk selaku pemegang kuasa perusahaan PT Graha Sukses Pratama yang mengadakan pembelian lahan seluas 215 ha di Marosi, Desa Patiala Bawah,

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK -Anggota DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H membantah memimpin aksi demonstrasi masyarakat Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya pada 28 Juni 2016, menolak pembangunan hotel di Pantai Marosi.
Dia menegaskan kehadirannya di lokasi peletakan batu pertama pembangunan hotel untuk menenangkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan bersama.
Penjelasan itu disampaikan agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan antar anggota Komisi A DPRD Sumba Barat ketika merespons perjuangan masyarakat Kecamatan Lamboya. Aksi yang dilakukan masyarakat Lamboya sebagai wujud penagihan janji pengusaha selama 21 tahun lamanya.
Klarifikasi anggota Komisi A DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H di hadapan rapat Komisi A dengan BPN, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Tatapem Setda Sumba Barat yang dipimpin Ketua Komisi A, Lazarus Jaga Lede Wula di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Sumba Barat, Senin (18/7/2016).
Dalam rapat Komisi A yang juga dihadiri Ketua DPRD Sumba Barat, Gregorius HBL Pandango, S.E, Wakil Ketua, Daniel Bili, S.H dan Samuel Kaha Heo, mendengarkan penjelasan pengusaha Hengky Mahenuk selaku pemegang kuasa perusahaan PT Graha Sukses Pratama yang mengadakan pembelian lahan seluas 215 ha di Marosi, Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya tahun 1995.
Dalam penjelasannya, Hengky menegaskan, tanah yang dibeli hanya 155 ha dengan harga Rp 2.500/meter bukan 215 ha dengan harga Rp 300/meter sebagaimana dikeluhkan masyarakat ketika melakukan aksi ke DPRD Sumba Barat beberapa waktu lalu.
Pembelian terjadi setelah mengantongi ijin prinsip yang dikeluarkan Gubernur NTT dan ijin lokasi tahun 1995 oleh Bupati Sumba Barat pada waktu itu.
Namun belakangan secara sepihak tanpa sepengetahuannya , PT Graha Sukses Pratama menjual 36 ha kepada pihak lain. Sebab sampai sekarang dirinya masih sah pemegang kuasa perusahaan, karena belum ditarik.
Di hadapan Komisi A pula, Hengky membenarkan adanya perjanjian secara lisan dengan 105 pemilik tanah bila dalam waktu 5 tahun tidak ada aktivitas pembangunan hotel maka tanah tersebut kembali menjadi hak milik masyarakat.
Untuk itu dengan tindakan sepihak PT Graha Sukses Pratama yang mengabaikannya, maka ia menyatakan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.
Mendengar penjelasan tersebut Ketua Komisi A, Lazarus Jaga Lede Wula, mengatakan pernyataan pengusaha tersebut belum menjadi sebuah kesimpulan, karena tidak tertera secara hukum sesuai perjanjian itu.
Ketua DPRD Sumba Barat, Gregorius.HBL Pandango, menanyakan apakah Hengky masih sah menjadi pemegang kuasa perusahaan. Wakil Ketua, Daniel Bili dan Samuel Kaha Heo menanyakan apakah Hengky secara hukum siap bertanggungjawab atas persoalan ini.
Terhadap pertanyaan itu, Hengky menegaskan, dirinya sangat siap dan berpihak kepada masyarakat Lamboya. (pet)