Mencermati Perusahaan Grup Flobamor

Berbagai pandangan tersebut setidaknya perlu untuk diluruskan. Saya mengajak Anda mencermati

Editor: Dion DB Putra

Sesungguhnya, perihal membagi bidang usaha PT Flobamor kepada badan usaha lain bukanlah barang baru. Apabila dicermati, salah satu alasan perubahan dari PD Flobamor menjadi PT Flobamor adalah persoalan tidak memiliki core business yang terfokus. Ironisnya, baik dari isi Perda PD Flobamor (Pasal 5 ayat (1)) maupun Perda PT Flobamor (Pasal 8), masih saja memberi ruang luas jenis bisnis yang dapat digeluti.

Secara teoretis, hukum pada konteks ini dinilai tidak mengarahkan PT Flobamor menuju spesialisasi. Maka sejak tahun 2014, tanpa harus merevisi perda, saya sempat mendorong agar dibentuk BUMD baru untuk memfokuskan diri pada sebagian bidang usaha dari PT Flobamor. Sehingga, dengan gaya spesialisasi BUMD masing-masing, mereka menjadi profesional.

Namun demikian, pengambil kebijakan justru mendirikan anak perusahaan PT Flobamor. Tujuannya memang sama, ini hanya soal cara yang berbeda. Namun, tindakan ini tentunya memiliki implikasi tersendiri.

Pertama, spesialisasi dalam berbisnis, lagi-lagi menjadi tantangan tersendiri, ketika ada rangkap jabatan direksi pada PT Flobamor dan anak perusahaannya. Seseorang yang menjadi direksi pada dua perusahaan memerlukan kemampuan ekstra, agar dapat menunjukkan perbedaan bukan hanya sebatas pada badan usahanya.

Kedua, posisi direksi perusahaan induk yang menjadi pemegang saham pada perusahaan anak, berimplikasi kegiatan perusahaan anak cenderung sebagai alat dari perusahaan induk. Hal ini rentan terhadap tindakan memanfaatkan perusahaan anak. Di sisi lain, pertanggungjawaban terbatas (limited liability) induk atas anak perusahaannya akan menjadi area abu-abu. Ini berdampak pada upaya mengejar tanggung jawab perusahaan induk atas tindakan dan kerugian perusahaan anak.

Ketiga, usaha terkait ternak dan kelistrikan menjadi core dari usaha kedua anak perusahaannya, namun apabila PT Flobamor masih saja melakukan jenis kegiatan tersebut, sebagaimana peluang yang diberikan oleh Perda PT Flobamor, maka isu hukum terkait anti monopoli menjadi perhatian penting.

Terlebih, terkait pemilikan saham PT Flobamor terhadap anaknya, dan rangkap jabatan direksi pada perusahaan induk dan perusahaan anak, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Konstruksi perusahaan grup Flobamor adalah model yang paling sederhana. Kompleksnya justru terletak pada rangkap jabatan dan kepemilikan sahamnya. Apabila langkah ini dicermati, harusnya bukan hanya soal melanggar atau tidak, tapi juga menimbang bagaimana dampak dari langkah tersebut.*

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved