Mencermati Perusahaan Grup Flobamor
Berbagai pandangan tersebut setidaknya perlu untuk diluruskan. Saya mengajak Anda mencermati
Oleh Philipus Max Jemadu
Pengamat Hukum Bisnis, Ketua LIKUID (Lingkar Hukum Independen)
POS KUPANG.COM - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT -PT Flobamor, kembali mengambil langkah strategis. Setelah beberapa tahun lalu mengubah diri dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, kini PT Flobamor bergerak menuju konstruksi perusahaan grup melalui pendirian 2 anak perusahaannya.
Bagaimanakah langkah PT Flobamor tersebut, termasuk adanya rangkap jabatan direksi, serta model pemilikan saham anak perusahaannya, dalam konteks Hukum Bisnis? Beberapa pengamat ekonomi, bahkan dengan beraninya menilai hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah mengenai PT Flobamor, dan lebih-lebih undang-undang tentang Peseroan Terbatas.
Berbagai pandangan tersebut setidaknya perlu untuk diluruskan. Saya mengajak Anda mencermati dengan jernih fenomena ini dalam kerangka regulasi, serta beberapa implikasinya.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur konstruksi hukum perusahaan grup. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas cenderung masih mengatur PT dalam lingkup subjek hukum tunggal, dan belum jauh menyentuh PT dalam konstruksi hukum grup (jamak).
Pertama, sekalipun terdapat pengaturan mengenai akuisisi (pengambilalihan) PT oleh PT, namun itu sebatas tindakan (corporate action) yang bersegi 1. Kedua, penyebutan induk dan anak perseroan pun memang ada dalam Bab VI tentang Rapat Umum Pemegang Saham, yakni sekali saja pada Pasal 84 ayat (2) huruf b. Namun, itu tak lebih dari pengaturan bahwa anak perusahaan tidak memiliki hak suara dalam RUPS induknya.
Sedikitnya, pengaturan konstruksi grup barulah dapat ditemukan pada aturan sektoral, dan ini pun bersifat teknis. Misalnya, dalam sektor jasa keuangan, yakni peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkaitan dengan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Lantas, apakah rangkap jabatan direksi pada induk sekaligus anak perusahaan, melanggar UU PT? Termasuk, apakah dibenarkan menjadi direksi sekaligus pemegang saham?
Secara yuridis, pada dasarnya kedua hal tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Pertama, UU PT tidak melarang direksi melakukan rangkap jabatan pada perseroan lain. Tidak ada penekanan khusus, bahwa untuk menjadi seorang direksi harus menanggalkan jabatan direksi pada perseroan lain. Begitu pun, tidak ada batasan/larangan bagi direksi untuk menjadi direksi lagi pada perseroan lain.
Kedua, direksi tidak dilarang untuk menjadi pemegang saham pada perseroan yang sama. Ia hanya diwajibkan melaporkan kepemilikan sahamnya pada perseroan bersangkutan (pasal 101 ayat (1)).
Selanjutnya, apakah pembentukan anak perusahaan dari BUMD perlu lebih dahulu mendapat persetujuan DPRD? Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah dengan UU 9/2015), diatur bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan perda (Pasal 331 ayat (2)).
Terhadap hal ini, jelas yang namanya perda, tentu melalui mekanisme persetujuan DPRD. Akan tetapi, di luar skema pendirian BUMD ini, terkesan tergesa-gesa apabila menilai pembentukan anak perusahaan dari BUMD juga mensyaratkan persetujuan DPRD.
Pasal 341 ayat (1) UU Pemda, memperkenankan BUMD untuk membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain. Artinya, anak perusahaan dapat dimiliki melalui pembentukan ataupun pengambilalihan.
Perlu dipahami bahwa anak perusahaan dari BUMD bukanlah BUMD. Pembentukan anak perusahaan dari BUMD dan pengambilalihan perusahaan untuk menjadi anak dari BUMD, tidaklah ditetapkan dengan perda.
Lain hal kalau dalam Perda PT Flobamor, memang diatur pembentukan anak perusahaan harus dengan persetujuan DPRD. Nyatanya, tidak satu pun ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Flobamor menjadi Perseroan Terbatas (PT) Flobamor, yang mengatur demikian.