Resolusi Konflik Waduk Lambo

Provinsi NTT mendapat kucuran dana sebesar Rp 5,6 triliun dari APBN untuk membangun keenam waduk tersebut.

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG JULIUS AKOIT
ilustrasi 

Oleh John Emanuel Nane
Warga Kobakua, Kabupaten Nagekeo

POS KUPANG.COM - Beberapa waktu belakangan ini, Kabupaten Nagekeo diramaikan oleh polemik tentang waduk Lambo. Waduk Lambo merupakan salah satu dari enam waduk yang akan dibangun di NTT bersama dengan puluhan waduk di berbagai wilayah di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun (2014 -2019).

Provinsi NTT mendapat kucuran dana sebesar Rp 5,6 triliun dari APBN untuk membangun keenam waduk tersebut. Program ini merupakan terobosan dari Pemerintahan Jokowi menuju swasembada beras di Indonesia. Sebagai salah satu wilayah yang identik dengan kemarau yang panjang dan curah hujan yang rendah, pembangunan waduk diharapkan menjadi jawaban atas situasi kekurangan air yang sering melanda NTT. Namun cita-cita mulia pembangunan waduk ini tidak selalu mengalami proses seperti yang diharapkan. Ada banyak benturan kepentingan dalam proses ini yang memicu konflik vertikal (Pemerintah dengan masyarakat) dan konflik horizontal (antara masyarakat) dalam urusan lahan.

Pada prinsipnya proses kebijakan publik untuk kemaslahatan masyarakat banyak selalu membagi masyarakat ke dalam dua kelompok yang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Kelompok pertama adalah kelompok winners, yakni kelompok yang menerima manfaat dari suatu kebijakan. Kelompok kedua adalah kelompok loosers, yakni kelompok yang tidak mendapat manfaat dari suatu kebijakan atau yang mengalami kerugian akibat dari proses kebijakan yang dilakukan.

Setiap kelompok akan berjuang menjadi bagian dari kelompok winners atau kelompok yang menerima manfaat dari suatu kebijakan tertentu. Benturan kepentingan ini menjadi benih konflik yang potensial.

Konflik merupakan fenomena omni present yang terjadi di mana-mana dalam berbagai situasi dan waktu tertentu. Sebagai fenomena omni present konflik sesungguhnya tidak hanya terjadi di Nagekeo atau secara spesifik di Rendu Butowe saja sebagai locus pembangunan waduk. Secara umum orang berpendapat bahwa konflik membawa banyak pengaruh negatif terhadap proses pembangunan. Akan tetapi perlu disadari sesungguhnya konflik menjadi suatu keniscayaan dalam perubahan sosial masyarakat.

Konflik hadir sebagai ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai dan keyakinan yang muncul akibat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Konflik menjadi titik tolak perubahan yang positif, ketika konflik diselesaikan dengan cara yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.

Resolusi Konflik
Karena konflik adalah keniscayaan yang tak terhindarkan dalam proses perubahan sosial, maka dibutuhkan langkah tepat untuk menghadapi situasi konflik melalui resolusi konflik. Resolusi konflik merupakan istilah yang komprehensif yang mengimplikasikan bahwa sumber konflik yang dalam berakar akan diperhatikan dan diselesaikan. Ada dua kemungkinan resolusi konflik yang bisa diambil yakni win-win solution dan win-lose solution.

Resolusi pertama, win-win solution dapat diambil dengan cara negosiasi dan mediasi. Dalam metode negosiasi, resolusi diatur sendiri oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Pemerintah bersama masyarakat menyusun strategi dan saling melakukan pendekatan dan negosiasi untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan jalan keluar dari situasi konflik yang dihadapi bersama. Proses ini juga dilakukan melalui diskusi (musyawarah) secara langsung antara pihak-pihak yang berkonflik yang hasilnya diterima oleh pihak-pihak tersebut.

Pilihan berikut dari win-win solution adalah mediasi. Mediasi dibutuhkan apabila pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi antara mereka. Ketika situasi ini terjadi, intervensi dari pihak ketiga diperlukan. Intervensi dari pihak ketiga sering lebih menguntungkan karena pihak ketiga pada umumnya tidak mempunyai kepentingan terhadap salah satu pihak tertentu. Upaya penyelesaian melalui mediasi merupakan penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan hanya membantu pihak-pihak yang bersengketa mengambil keputusan dan mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Resolusi kedua, win-lose solution dapat dilakukan dengan cara membawa penyelesaian konflik ini ke pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili yaitu menerima, memaksa, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Cara ini mempunyai kepastian yang lebih baik secara hukum antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Akan tetapi cara ini tidak ideal dalam kasus ini karena dengan cara ini salah satu pihak pasti akan kalah dan pihak lain akan memenangkan perkara yang diajukan ke pengadilan.

Selain karena hanya satu pihak saja yang akan menang dan diuntungkan, proses ini juga sering memakan waktu yang lama karena akan melewati tahap-tahap pengadilan yang berjenjang.
Pemerintah Nagekeo perlu mengambil langkah bijak dengan menggunakan proses negosiasi atau mediasi untuk penyelesaian konflik waduk Lambo ini. Langkah ini dilakukan dengan mendiskusikan perbedaan-perbedaan yang timbul antara kedua belah pihak yang berkonflik melalui musyawarah untuk mufakat dengan tujuan mencapai win-win solution. Jadi apakah konflik bisa diselesaikan atau tidak tergantung itikad baik dari pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam konflik.

Sementara itu penyelesaian lewat jalur pengadilan adalah cara yang tidak populer untuk konflik ini karena akan menyisakan ketidakpuasan dari pihak-pihak yang kalah dalam proses hukum yang terjadi. Sehingga upaya Pemerintah Kabupaten Nagekeo menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini adalah langkah mundur dalam proses penyelesaian konflik waduk Lambo (Pos Kupang, 9 Juni 2016). Pemkab perlu belajar dari konflik lahan gedung DPRD yang proses penyelesaiannya berkepanjangan dan merugikan masyarakat Nagekeo ketika resolusi konfliknya di bawa ke pengadilan.

Pilihan resolusi konflik yang memungkinkan penyelesaian konflik waduk Lambo ini perlu dikaji secara mendalam agar penyelesaian konflik ini tidak hanya bersifat sementara saja tetapi menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Kajian terhadap aktor-aktor yang terlibat dan kepentingan-kepentingan yang dibawa dalam konflik serta struktur sosial budaya masyarakat setempat menjadi sangat penting di sini.

Pembangunan waduk Lambo sesungguhnya tidak sekedar berbasis pertimbangan kebutuhan akan air saja tetapi lebih dari itu memberi edukasi kepada masyarakat tentang proses pembangunan yang partisipatif, humanis dan berkeadilan. Kelompok-kelompok yang mendapat imbas dari pembangunan waduk ini hendaknya menjadi perhatian dalam pola penyelesaian agar tidak terjadi dampak yang berkepanjangan dan meluas. Untuk itu segala bentuk polemik dan potensi konflik perlu dilokalisasi untuk menghindari masuknya berbagai pengaruh yang membuat konflik makin dalam dan kompleks.

Akhirnya kebijakan pembangunan apapun seharusnya menjadi suatu proses humanis sekaligus edukatif yang menjadikan masyarakat sebagai subjek di dalamnya.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved