Berita Kota Kupang
LHP Kota Kupang Tahun 2015 Dengan Opini WDP
Dewi Cintrini mengatakan hal kelima yang dikecualikan yakni beban barang dan jasa
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG, COM, KUPANG-- BPK Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2015 dengan lima hal yang dikecualikan.
Demikian, Kepala BPK Perwakilan NTT, Dewi Ciantrini pada acara penyerahan LHP di berlangsung di lantai 3 kantor BPK Perwakilan NTT, Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, lima hal yang dikecualikan yakni Kas di bendaraha pengeluaran diantaranya sebesar Rp. 140.383.000 yang terdiri dari sisa kas tahun 2012 sebesar Rp 75 juta disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian Piutang pajak diantaranya sebesar Rp 14 miliar lebih yang terdiri dari pajak reklame sebesar Rp 106 juta lebih dan PPP P2 sebesar Rp 13,9 miliar lebih tidak didukung dengan rincian yang memadai.
Ketiga, investasi permanen, dimana dari catatan dan dokumen termasuk laporan keuangan audited BUMD yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk menyakini nilai penyertaaan modal pada PT Sasando, PD Pasar dan KPN Maju.
Hal lainnya, yang dikecualikan yakni aset tetap dimana terdapat perbedaan pencatatan aset tetap antara bagian perlengkapan dan bagian keuangan sebesar Rp 49,8 miliar.
Kegiatan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, peningkatan jalan sebesar Rp 147,3 miliar tidak dicatat sebagai penambah pada aset induk tapi dicatat sebagai aset baru dengan umur ekonomis selama 10 tahun.
Dewi Cintrini mengatakan hal kelima yang dikecualikan yakni beban barang dan jasa.