Masyarakat Takari Sampaikan Unek-unek

Dalam dialog masyarakat Takari menyampaikan unek-unek dan aspirasinya tentang beberapa masalah pembangunan di desa.

Penulis: Julius Akoit | Editor: Kanis Jehola

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Dalam kesempatan Dialog Forum (Informasi untuk Masyarakat) yang disiarkan langsung RRI Regional Kupang, beberapa anggota forum menyampaikan unek-unek dan aspirasinya tentang beberapa masalah pembangunan di desa.

"Untuk urus akte kelahiran dan kartu keluarga, syarat yang diminta adalah melampirkan akte pernikahan dan surat baptis. Bagaimana dengan orangtua zaman dulu yang menikah tahun 50-an hingga tahun 70-an. Mereka tidak kenal akte pernikahan. Apalagi tinggal di kampung. Syarat ini bukan untuk menyelesaikan masalah tapi membuat masalah baru. Akibatnya orangtua di kampung malas pergi ke kantor dispenduk," curhat Pendeta Ny. Meko -Gaah.

Ia juga menyampaikan soal kelangkaan pupuk subsidi. Saat musim tanam, pupuk menghilang. Tapi herannya setelah musim menanam selesai baru pupuk subsidi ada.

"Selain itu miras juga semakin marak. Pabrik miras ada di Camplong, kenapa polisi tidak berantas? Miras ini yang memicu kenakalan remaja, misalnya memalak orang di jalan, penganiayaan terhadap istri akibat suami konsumsi miras, pelecehan seksual dan sebagainya," curhat Pendeta Meko -Gaah.

Curhat lain disampaikan Nguru Wadi. Pria berusia 65 tahun ini mengatakan, di Takari, para petani selalu resah. Pasalnya, ternak peliharaan warga seperti kambing, babi, sapi dan kerbau dilepas berkeliaran untuk mencari makan dan minum sendiri.

"Lalu ternak masuk ke kebun makan ubi, jagung, pisang dan tanaman lainnya. Bagaimana caranya untuk mengatasi soal ini?" tanya Nguru.

Sementara Anderias Selan mengungkapkan kekesalan hatinya karena sudah bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tapi masih dicatat dalam data base sebagai penunggak pajak dan didesak membayar denda pula.

Mendengar sejumlah keluhan tersebut, Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, mengatakan, dulunya PBB menjadi pendapatan negara. Namun kini sudah dialihkan menjadi pendapatan daerah.

"Karena itu diberlakukan aturan rekonsiliasi. Setiap membayar pajak, dilampirkan pula format rekonsiliasi. Saat itu wajib pajak mengisi format itu. Salah satu poinnya penjelasan sudah membayar pajak sehingga data base dilengkapi dan dihapus sebagai penunggak," jelas Paut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved