Mengapa Penetapan APBDes Terlambat?
Sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintahan desa, APBDes tidak hanya menjadi arsip
Durasi waktu satu tahun tentunya sangat singkat. Tapi ini adalah batas waktu yang normal. Semua desa di republik ini diatur sama. Tidak ada yang beda antara desa yang satu dengan lainnya.
Untuk itu, terkait dengan keterlambatan penetapan ini, kita perlu tahu masalahnya ada di mana? Ada beberapa masalah terkait penetapan APBDes tahun anggaran 2016 ini. Pertama, kapasitas Pemerintah Desa dan BPD masih terbatas. Kenyataan ini sulit kita pungkiri. Ada banyak fakta yang kita temukan di desa. Ternyata selama ini, pemerintah desa kurang menguasai tentang proses dan tata cara penyusunan APBDes yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala desa, BPD, PTPKD dan TPKDesa kebanyakan jarang baca aturan, bahkan ada yang tidak pernah membaca sama sekali. Kalau tidak membaca, mau tahu dari mana?
Kondisi empirik memperlihatkan kepada kita bahwa ada banyak proses dan tahapan penyusunan APBDes yang terabaikan. Contohnya RPJMDes, RKPDes, RAB, dan data survei detail tidak ada di desa. Tapi pemerintah desa dan BPD tetap melakukan penetapan APBDes. Mestinya ketika kita sebut APBDes sudah ditetapkan, maka semua syarat di atas sudah ada. Tetapi di desa kondisinya berbeda. Dokumen awal meskipun tidak ada, APBDes tetap dilakukan penetapan. Bagi saya, ini kan aneh. Karena praktek tata kelola pemerintah desa sudah tidak benar. Menabrak aturan sekaligus menunjukkan lemahnya kemampuan teknis aparatur pemerintah desa.
Kedua, kurang adanya sinergisitas di antara SKPD, terkait penyusunan dan asistensi APBDes. Selain itu, SKPD juga kurang fokus dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta kurang menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholders. Ada kesan kuat bahwa ego sektor masih tinggi. Contohnya dalam kaitan dengan asistensi APBDes. Asistensi APBDes idealnya harus melibatkan semua unsur, termasuk pendamping profesional. Tidak hanya SKPD kabupaten saja, tetapi juga SKPD kecamatan. Selama ini, yang kita lihat bahwa sinergisitas antar SKPD dan pendamping profesional belum terjalin.
Masing-masing masih bekerja sendiri-sendiri. Setiap ada asistensi, timnya selalu tidak lengkap. Lebih fatal lagi pada saat asistensi ternyata ada kegiatan fisik. Sementara tim asistensi yang ada tidak punya kompetensi di bidang teknik. Tentunya ini sulit bagi tim untuk bisa memeriksa RAB dan designnya. Apa isinya sudah benar atau belum? Jangan sampai salah. Jika tim asistensi kita tidak lengkap, maka besar kemungkinan asistensi kita tidak akurat.
Belum lagi tim asistensi memiliki standar ganda. Contohnya, rekomendasi tim asistensi selalu memiliki pendapat yang beragam atas satu item kegiatan baik terhadap nomenklatur, sumber pendanaan, maupun instrumen APBDes itu sendiri. Dan ini terjadi secara berulangkali. Jika situasinya seperti ini, tentu aparatur pengelola pasti akan mengalami kesulitan dan menimbulkan ambiguitas. Mana yang benar dan kapan selesainya? Tapi karena kita terdesak dengan pencapaian target, terpaksa APBDes secara formalitas diasistensi saja. Yang penting statusnya ada APBDes.
Ketiga, RAB dan Design pada umumnya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah desa. Kita tahu dalam praktek penyelenggaraan pembangunan desa, khususnya kegiatan fisik pemerintah desa tidak terbiasa dengan peyusunan RAB dan design yang memenuhi kaidah teknis. Padahal RAB dan design yang memenuhi kaidah teknis sangat penting. Ini dimaksudkan untuk membantu agar pengelolaan keuangan dan pembangunan tidak ada masalah. Untuk bisa memastikan Design dan RAB yang disusun telah memenuhi standar teknis, maka kita butuh lembaga atau person yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Sesuai regulasi, pemerintah desa telah diberi diskresi (keleluasaan) untuk menggunakan tenaga ahli yang ada di desanya, tenaga SKPD, maupun pendamping profesional untuk membantu penyusunan Design dan RAB. Namun yang menjadi persoalan adalah sumber anggarannya dari mana dan besarannya berapa untuk jasa konsultan perencana. Bagi saya, inilah yang menjadi sumber masalahnya. Sebab hari ini, kita tidak mungkin mendapatkan keahlian seseorang secara gratis. Sedikit pun harus ada biaya atas jasanya.
Dampak
Ketiga persoalan di atas, jika tidak dicarikan solusi yang efektif akan sangat berisiko tehadap penetapan APBDes. Bisa saja proses penetapan APBDes mengalami keterlambatan dan kondisi saat ini sulit bagi kita untuk bisa menghindar dari kenyataan. Karena mayoritas APBDes belum dapat ditetapkan oleh pemerintah desa dan BPD.
Akibatnya, realisasi pembangunan menjadi terhambat. Masalah keterlambatan ini tidak hanya menjadi beban buat pemerintah desa sendiri. Tapi rakyat sebenarnya sudah dirugikan dengan kondisi ini, misalnya pelayanan publik menjadi kurang maksimal. Ketika APBDes terlambat ditetapkan, pemerintah desa tidak mungkin akan secepatnya menyelesaikan kegiatan fisik. Semua target awal pasti meleset, termasuk penyerapan anggaran juga mengalami keterlambatan. Risiko paling potensial dari adanya keterlambatan ini adalah bisa saja terjadi silpa yang begitu besar. Kasihan pemerintah desa. Padahal PADes kita sangat kecil, bahkan tidak ada pendapatan sama sekali. Mestinya kita tidak perlu sia-siakan kesempatan yang ada.
Ketika terjadi silpa yang tinggi, tentu akan ada penilaian tersendiri bagi pemerintah desa. Pemerintah desa bisa saja dianggap tidak piawai mengelola keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa. Padahal pemerintah (pusat) sudah memberi otoritas yang luas kepada pemerintah desa untuk mengelola semua keuangan melalui pendapatan transfer yang diterima oleh desa. Ini sesuatu yang ironi. Bagaimana mungkin kita bisa sukses.
Kalau hanya penetapan APBDes saja kita terlambat. Apalagi menyelesaikan semua pekerjaan fisik, non fisik serta administrasinya. Semoga kita bisa mengatasi semua persoalan keterlambatan ini dengan terus melakukan bimtek, mengubah strategi dan membangun sinergisitas antar lembaga dan individu secara tulus. Tapi saya percaya bahwa ini hanya bisa terwujud manakala kita memiliki good will untuk berubah.*