Mengapa Penetapan APBDes Terlambat?

Sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintahan desa, APBDes tidak hanya menjadi arsip

Editor: Dion DB Putra

Oleh Kristo Relianus
Mantan Asisten Faskab PNPM-MPd Kabupaten Sikka

POS KUPANG.COM - Terlambar. Lagi-lagi terlambat. Sepertinya terlambat sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rutinitas penyusunan APBDes. Ini sungguh memprihatinkan. Terlambat seolah-olah sudah menjadi kebiasaan dalam praktek penyusunan APBDes. Hampir setiap tahun, kita pasti melihat, mendengar, bahkan mengalami sendiri, bahwa APBDes terlambat ditetapkan. Sering sekali pemerintah desa dan BPD mengalami pergeseran waktu atau jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan. Padahal kita semua tahu bahwa secara regulatif pemerintah (pusat) telah menetapkan jadwal dan batas akhir penetapan APBDes.

Sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintahan desa, APBDes tidak hanya menjadi arsip negara yang disimpan rapi di kantor desa. Tetapi harus berfungsi konstruktif bagi pembangunan desa. Ini artinya, eksistensi APBDes memang sangat penting. Penting bukan hanya untuk para pengelola seperti pemerintah desa saja. Tapi ini urgen bagi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Jika APBDes ini penting bagi pemerintahan desa dan masyarakat. Pertanyaannya, mengapa penetapan APBDes selalu terlambat setiap tahunnya?

Secara regulatif, pengelolaan APBDes telah diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Agar bisa mengelola keuangan desa, tentunya kita perlu memahami apa saja yang menjadi bagian dari keuangan desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Sejalan dengan definisi ini, maka terlebih dahulu kita perlu memetakan postur APBDes yang sebenarnya. Menurut ayat 1 pasal 8, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, APBDes terdiri atas tiga bagian yakni Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.

Ketika kita memahami struktur APBDes seperti ini, hal yang terpikirkan oleh kita adalah bagaimana agar keuangan desa yang ada bisa dibelanjakan sesuai kebutuhan. Apa yang mesti kita persiapkan dan bagaimana caranya?

Pada titik inilah kita perlu melakukan analisa yang matang. Bahwa keuangan desa, sebelum dibelanjakan harus direncanakan terlebih dahulu. Tidak asal dibelanjakan. Sebagai pengelola keuangan desa, pemerintah desa wajib tahu berapa banyak pendapatan mereka selama satu tahun. Dari mana saja sumber pendapatannya. Sesuai regulasi, pendapatan desa terdiri dari PADes, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan lain-lain.

Fakta selama ini menunjukkan bahwa pendapatan desa terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tapi peningkatan ini ada pada item pendapatan yang mana? Kalau kita mencermati pendapatan desa dari masa ke masa, ada sesuatu yang mencengangkan. Ternyata dominasi pendapatan desa berasal dari pendapatan transfer. Bukan PADes dan pendapatan lain-lain. Padahal PADes ini mestinya lebih dominan ketimbang yang lainnya.

PADes harus lebih tinggi, karena desa sudah otonom. Ini ditandai dengan hadirnya berbagai regulasi terkait desa, yang tidak hanya memberi otoritas yang makin luas. Tetapi ada subsidi dana, fasilitas dan juga sumber daya manusia. Mestinya PADes lebih dominan dari pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain. Jika PADesnya tinggi, tentu lebih menguntungkan.

Karena pemerintah desa akan lebih leluasa merealisasikan program dan kegiatan pembangunan. Namun yang terjadi adalah pendapatan transfer jauh lebih dominan. Kurang lebih 95% dari total pendapatan desa berasal dari pendapatan transfer.

Pendapatan transfer meliputi pendapatan APBN (Dana Desa), ADD, Bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan provinsi.

Semua akumulasi pendapatan baik PADes, transfer dan pendapatan lain-lain menjadi domainnya desa. Di sini desa memiliki kewenangan untuk membelanjakan semua pendapatan yang ada. Namun, sebelum pemerintah desa melakukan pembelanjaan, ada tahapan yang mesti dilalui. Sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, seluruh pendapatan desa harus terdokumentasi dalam APBDes. Tidak boleh ada dana yang dikelola di luar dari APBDes. Semua harus masuk dan terekam dalam dokumen APBDes. Ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa tidak disebut ilegal. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati agar keuangan desa dinyatakan legal. Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan desa.

Tahapan tersebut adalah perencanaan, konsultasi dan asistensi, penetapan, pelaksanaan, kontrol, evaluasi dan pelaporan.

Terlambat
Menurut ayat 4, pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tetang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, peraturan desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Secara implisit, ketentuan ini menghendaki agar APBDes ditetapkan lebih awal. Sebelum memasuki tahun anggaran baru, APBDes harus sudah ada. Untuk itu, bagaimana dengan status APBDes saat ini?

Secara umum APBDes pada masing-masing desa di wilayah NTT belum seluruhnya ditetapkan oleh pemerintah desa dan BPD.

Padahal saat ini kita sudah memasuki bulan Juni. Tinggal tujuh bulan lagi genap satu tahun. Dari sisi waktu, kondisi ini sebenarnya sudah terlambat. Kalau sampai bulan ini saja belum ada penetapan, nanti kapan pelaksanaannya? Belum lagi kewajiban pemerintah desa harus memberikan laporan realisasi pelakanaan APBDes setiap semester. Untuk semester pertama terjadi pada akhir bulan Juli dan semester akhir tahun bulan Januari. Sementara itu, sesuai ketentuan ayat 2 pasal 2 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, keuangan desa hanya dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dari sisi pengelolaan, waktu sudah dibatasi dengan jelas melalui regulasi tentang desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved