Selamat Datang Pemilihan Serentak NTT 2017 (2)

KPU provinsi dan kabupaten/kota dimandatkan memutakhirkan data pemilih berdasarkan DP4 (data penduduk

Editor: Dion DB Putra
NET
ilustrasi 

Masalah Data Pemilih: Sebermula dari DP4 ke Data Pemilih

Oleh Yosafat Koli
Komisioner KPU Provinsi NTT

POS KUPANG.COM - Daftar pemilih tetap selalu bermasalah saat pemilu. Apakah legislatif, presiden, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Teriakan yang lantang adalah: "DPT tidak pernah beres!" dan sarkasme paling menohok adalah, "Banyak arwah bangkit memilih!" Padahal pada titik ini hak konstitusi warga negara terjamin.

KPU provinsi dan kabupaten/kota dimandatkan memutakhirkan data pemilih berdasarkan DP4 (data penduduk potensi pemilih pemilu) yang diserahkan pemerintah dengan memerhatikan DPT terakhir. Kedua data tersebut disinkronkan oleh KPU dan diteruskan ke bawah untuk pendataan dan pemutakhirannya. Diakui DP4 memang masih banyak masalah. Penduduk yang meninggal namun akte kematiannya tidak diurus tentu tetap dmuncul, atau perubahan status TNI/Polri, pindah penduduk dan sebagainya memicu DP4 belum rapi.

Pada pemilu terakhir DP4 sudah lebih baik karena penerapan SIAK (sistem administrasi kependudukan) dari sebelumnya offline menjadi online sejak 2010. Tahun 2011 SIAK kabupaten/kota seluruh Indonesia yang offline terkoneksi secara online. Kemendagri mengungkapkan telah terjadi pengurangan jumlah penduduk di seluruh Indonesia sebesar 7 juta jiwa, (Harun Husein, Pemilu Indonesia, Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, hal 225). Profil kegandaan penduduk mendominasi masalah kependudukan kita, ada yang muncul tiga kali bahkan lebih, atau satu orang bisa didata di tiga pada tempat, nama seseorang yang bisa muncul beberapa dengan NIK yang sama, atau nama pemilik yang bisa ada di sejumlah kabupaten.

Jika Kemendagri (Disdukcapil) memiliki SIAK lalu e-KTP, KPU punya sistem aplikasi pendaftaran pemilih (sidalih). Dengan sistem aplikasi ini KPU memiliki data by name by adress di seluruh Indonesia.

Catatan krusialnya pada proses pendataan dan pemutakhiran Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP). Kadang proses ini mengalami stag, ketika PPDP tidak melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Ini juga koreksi bagi penyelenggara agar menempatkan petugas pemutakhir rajin dan tidak mudah putus asa.

Kita menggunakan stelsel pasif, petugas yang mendatangi pemilih. Namun sebenarnya, pada tahapan tertentu terdapat stelsel aktif. Yakni inisiatif pemilih mendatangi petugas untuk mengetahui apakah namanya telah tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Pemilih yang sudah sadar akan hak konstitusinya tentu aktif memonitor apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Untuk mengetahui nama Anda telah terdaftar digunakan dua metode yaitu manual yang ditempelkan di lokasi strategis di desa saat pengumuman DPS dan DPT. Atau metode online dengan mengunjungi laman website KPU pada https://data.kpu.go.id/dpt2015.php.

Pendafataran pasangan calon
Pendaftaran pasangan calon menggunakan dua cara. Melalu partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Melalui partai politik terdapat dua kemungkinan, alternatif kursi maka 20% dari jumlah kursi DPRD atau suara sah partai politik atau gabungan partai politik 25%.

Sementara perseorangan menggunakan prosentase range penduduk calon pemilih, atau DPT terakhir (vide: Putusan MK No 60/PUU-XIII/2015). Kabupaten dengan range pemilih sampai dengan 250.000 didukung paling sedikit 10%, 250.000-500.000 8,5% dan 500-000-1.000.000 7,5%.
Masing-masing tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.

Merebaknya kasus pencalonan oleh partai politik bisa jadi karena belum klirnya proses politik internal partai. Pencalonan diwarnai fenomena dukung-tarik calon. Hari ini mendukung si A, lusa mendukung si-B. Sesudah mendukung si-B, eh kembali mendukung si-A justru menjelang penutupan pendaftaran. Fenomena dukung-tarik ini mau tak mau menyeret penyelenggara dalam pusaran arus kepentingan hingga terjadi konflik.

KPU sebetulnya sudah tegas mengaturnya. Partai Politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon. Partai politik juga tidak dapat menarik dukungannya kepada pasangan calon sejak pendaftaran. Dan jika partai politik menarik dukungan dan atau menarik calon dan atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik juga tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat Calon. Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik hendaknya sudah final dengan keputusannya setidaknya sebelum masa pendafataran.

Akuntabiltas dan Transparansi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Akar seluruh suskes ada di titik ini. Penyelenggara yang trampil menjalankan tugasnya secara transpran, diawasi saksi dan pengawas lapangan yang kredibel, membuat proses ini akan berjalan sukses menuju pucak seluruh tahapan. Tentu tidak mudah karena berbagai alasan. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat di TPS memahami proses pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved