Sejumlah Lagu Dangdut Dilarang Diputar, Julia Perez Meminta Perlakuan Adil
Sejumlah lagu dangdut dilarang diputar di radio dan ditayangkan di televisi lokal di Jawa Barat
POS KUPANG.COM, BANDUNG --Sejumlah lagu dangdut dilarang diputar di radio dan ditayangkan di televisi lokal di Jawa Barat karena dianggap memiliki lirik berkonten pornografi dan seksualitas.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan bahwa pelarangan itu dilakukan terhadap 13 lagu.
Lirik lagu-lagu itu terpantau dan dilaporkan berkonten pornografi dan seksualitas serta dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil pantauan dan penertiban tersebut, kami analisis ternyata ada beberapa lagu, yang terutama disiarkan di Jawa barat, melanggar pasal-pasal pedoman perilaku siaran, antara lain berdasarkan Pasal 20 itu yang melarang program siaran dan klip video yang menampilkan judul atau lirik yang bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks," kata Dedeh.
Lagu-lagu yang dilarang diputar di radio dan televisi lokal di Jawa Barat adalah "Paling Suka 69" (Julia Perez atau Jupe), "Simpanan" (Zilvana), "Wanita Lubang Buaya" (Mirnawati), "Hamil Sama Setan" ( Ade Farlan), "Mobil Bergoyang" (Asep Rumpi dan Lia MJ), "Hamil Duluan" (Tuty Wibowo), "Apa Aja Boleh" (Della Puspita), "Satu Jam Saja" (Zaskia Ghotic), "Mucikari Cinta" (Rimba Mustika), "Melanggar Hukum" (Moza Kirana), "Cowok Oplosan" (Geby Go), "Ga Zaman Punya Pacar Satu" (Lolita), dan "Merem Merem Melek" (Ellicya).
Selain pelarangan pemutaran lagu-lagu dangdut itu, dalam surat edaran yang dirilis pada 11 April 2016, KPID Jawa Barat juga membatasi penyiaran terhadap 11 lagu karena bermuatan hal dewasa.
Lagu-lagu itu hanya boleh diputar malam hari setelah pukul 22.00 WIB.
Lagu-lagu itu antara lain "Belah Duren" (Julia Perez) "Geboy Mujaer" (Ayu Ting Ting), "Cinta Satu Malam", dan "Aw Aw" (Melinda).
Harus adil
Jupe, yang dua lagunya dianggap vulgar, mengatakan telah merombak salah satu lagunya setelah diprotes pada 2012.
"Kita membicarakan sesuatu itu harus yang update. Saya akan terus disomasi tiap tahun dengan lagu ini, padahal saya sudah tobat, semua lagu ada unsur (itu)," katanya.
"Balik lagi ke paradigma masing-masing, kata bercinta itu kan kalau dalam lagu pop itu kan biasa dinyanyiin, kita udah tahu larinya ke mana, satu malam, dicium... itu harus adil (diberlakukan untuk) semuanya," katanya lagi.
Sementara itu, untuk lagu "Paling Suka 69", Jupe mengaku tak pernah menyanyikannya di televisi.
Jupe mengaku akan mengubah lagunya jika komisi penyiaran menyampaikan secara langsung keberatan mereka. Namun, Jupe meminta komisi penyiaran tidak langsung melarang.
"Saya meminta pihak terkait bicara langsung, kasih notification gitu, jadi saya tahu mana yang harus diubah agar kita sama-sama cerdas, yang mana yang sekarang menurut mereka tidak pantas, kasih tahu saya, ini sudah era canggih, main fair aja," ujarnya.
Pelarangan lagu-lagu yang dianggap berlirik vulgar itu dilakukan bukan oleh KPID Jawa Barat saja.
KIPD NTB dan KPI Pusat pernah mengeluarkan larangan serupa pada 2012 terhadap sejumlah lagu dangdut.
Sementara itu, KPID Jawa Tengah juga pernah melarang penyiaran sejumlah lagu, termasuk lagu campur sari berjudul "Cucak Rowo" pada 2015. (Kompas.Com)
KOMPAS.com/Nabilla tashandra Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016)
Perwira Polri Harap Pengunggah Foto Korban Teror di Medsos Bisa Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, berharap Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa lebih progresif.
Menurut dia, pihak-pihak yang menebar ancaman teror fisik maupun mental seharusnya dapat ikut ditindak. Ancaman teror mental itu misalnya menyebarkan materi yang dianggap terkait aktivitas teror.
"Kalau di Malaysia, men-download hal-hal berbau teror sudah bisa ditangkap," kata Untung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).
Padahal, bentuk teror mental dinilai cukup efektif. Untung mencontohkan pada peristiwa bom Thamrin beberapa waktu lalu, saat masyarakat dibanjiri teror mental, misalnya melalui media sosial.
Salah satu contohnya adalah mengunggah foto-foto korban yang yang tak sedap dipandang mata di media sosial. Tindakan tersebut, kata dia, sama dengan menebar teror.
"Merealisasikan teror tidak hanya real (aksi nyata). Begitu (aksi nyata itu) heboh, semakin dibesarkan lagi," ujarnya.
Ia pun berharap UU Terorisme dapat lebih progresif dan mampu mengakomodasi bagi aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang menyebar teror mental.
"Itu ranah intelijen. Kita tidak bisa menyentuh. Begitu beraksi baru bisa. Harusnya itu dibahas di DPR," kata Untung. (Kompas.Com)