Breaking News

Kisah Penganut Agama Leluhur Batak yang Terasing di Negeri Sendiri

Tatapan matanya tajam menghujam jantung saat pertama kali bertemu. Perkenalan diri dan sapa-sapa ringan tak dipedulikannya

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM/Mei Leandha
Komunitas Parmalim di Istana Parmalim di Jalan Air Bersih Ujung Medan, terus berjuang mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Inklusi, Selasa (24/5/2016) 

Kepling dan petugas kelurahan, lanjut dia, yang sudah mengetahui substansi undang-undang tersebut tetap saja tidak memberikan akses yang mudah bagi Parmalim dan UBB memperoleh hak mereka. Alasannya, pengosongan kolom agama belum selesai dibahas, masih menjadi polemik hingga sekarang maka belum dapat diimplementasikan. Padahal undang-undangnya telah berlaku sejak 2006.

"Pada sisi lain, pengosongan kolom agama pada KTP ternyata menimbulkan masalah baru, stigma-stigma baru. Di lingkungan sekolah, pekerjaan, timbul pertanyaan baru kenapa kolom agama di KTP-nya kosong. Berarti tidak punya agama. Seharusnya sebagai warga negara, hak-hak mereka harus diberikan dan dijamin. Supaya tidak ada pengulangan masalah ke depannya nanti kepada anak-anak mereka," tegas Very.

Tak diakui negara

KOMPAS.com/Mei Leandha Komunitas Parmalim di Istana Parmalim di Jalan Air Bersih Ujung Medan, bersama ASB mereka terus berjuang mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Inklusi, Selasa (24/5/2016)

Direktur ASB Ferry Wira Padang menambahkan, hasil audiensi pihaknya dengan Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang, Parmalim dan UBB tidak diakui sebagai sebuah agama. Jadinya, ketika mereka tidak mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui negara, ketakutan akan dikucilkan di lingkungan masyarakat, pekerjaan dan sekolah menjadi momok menakutkan.

"Anak-anak Parmalim dan UBB dipaksa memilih pendidikan agama lain. Mereka disuruh membeli buku ibadah yang biasa digunakan anak- anak Nasrani ketika beribadah ke gereja. Mereka sering diejek 'sepele begu' oleh teman-temannya dan para guru tidak ada memberikan penjelasan atau melindungi mereka," kata perempuan yang biasa dipanggil Ira ini.

Pihak sekolah juga tetap mengharuskan memilih salah satu agama untuk kebutuhan belajar agama dan nilai agama karena belum terfasilitasinya pendidikan agama Parmalim di sekolah-sekolah. Masukan agar anak-anak Parmalim diberikan kesempatan belajar agamanya setiap Sabtu dan nilai agama bisa diperoleh dari penanggung jawab atau pengajar Parmalim sudah disampaikan kepada sekolah-sekolah.

"Implementasinya sampai hari ini masih nihil. Mereka harusnya memiliki kesempatan dan posisi yang sama dengan warga negara lain tanpa mempertanyakan keyakinan mereka," ucapnya masgul.

Para orangtua khawatir anaknya akan terhambat memperoleh nilai ketika lulus sekolah karena agamanya. Seperti yang pernah terjadi di Sekolah Wahidin, Medan Labuhan.

Hal sama dialami Kasman Sirait pada 1997 ketika masuk PNS, di SK dan KK tertulis agamanya Parmalim. Perubahan terjadi ketika anaknya melamar polisi untuk menghindari permasalahan KK dan KTP dia mengubah kolom agama menjadi Kristen.

"Warga Parmalim merasa lebih nyaman tinggal di luar Kota Medan, seperti Batam dan Jakarta. Di lingkungan tempat tinggalnya, mereka tidak masuk kumpulan Serikat Tolong Menolong (STM) karena STM hanya mengakui Islam dan Kristen. Belum lagi akses mendapat bantuan dari pemerintah. Erita Sinambela dan Tamaida Lumbanraja adalah Parmalim yang miskin tapi tidak pernah memperoleh dana bantuan, sedihlah melihat nasib mereka ini," ujarnya.

Lembaganya terus berupaya terjadi pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan, meminta pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan khusus untuk Catatan Kependudukan yaitu UU Adminduk Nomor 24 tahun 2013.

Dia juga menuntut pemerintah dari tingkat paling bawah sampai pusat memiliki perspektif HAM, khususnya implementasi sistem kepengurusan administrasi kependudukan dengan merevisi sistem pencatatan identitas agama.

"Pemahaman yang beragam terhadap kaum minoritas penganut agama leluhur di seluruh Indonesia menimbulkan sulitnya kelompok ini diterima, baik di lingkungan masyarakat ataupun pemerintah sendiri. Semoga ke depan, dua kelompok ini semakin dikenal sehingga keberadaan mereka sebagai warga negara tidak dipertanyakan lagi karena pilihan keyakinannya," pungkas Ira.

Kepala Bidang Informasi Pengendalian Penduduk Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengosongan kolom agama di KTP sudah diatur undang-undang. Namun untuk komunitas Parmalim dan Ugamo Bangsa Batak sudah lebih diterima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved