VIDEO: Brimob Kesulitan Buka Borgol di Tangan Napi Teroris
Idham Khalid (42) nara pidana kasus teroris yang dipindahkan ke Lapas Atambua mendapat mengawalan ketat.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Idham Khalid (42) nara pidana kasus teroris yang dipindahkan ke Lapas Atambua mendapat mengawalan ketat.
Aparat brimob bersenjata lengkap mengkawal dan membawanya ke Lapas usai turun dari pesawat Lion Air di Bandara AA Bere Tallo Atambua pada Selasa (24/5/2016) siang.
Bunyi sirene dan konvoi mendaraan melaju dalam kecepatan tinggi. Sang napi dalam keadaan kedua tangan diborgol berada dalam satu unit mobil milik TNI.
Tiba di Lapas Atambua, Napi Idham diturunkan dari mobil dan menuju salah satu ruangan dalam keadaan tangan diborgol.
Ketika akan diperiksa kesehatannya oleh petugas lapas, seorang brimob berusaha membuka borgolnya. Namun brimob ini tampak kesulitan.
Komandan Kompi Brimob, Iptu Didid Wahyu dan Kabag Ops Polres Belu, AKP Apoli Da Silva tampak berusaha membantu namun tidak berhasil. Baru beberapa detik kemudian borgol iti bisa dibuka.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Drs. Liberti Sitinjak, M.M, M.Si. Kepada wartawan di Lapas Atambua, Selasa (24/5/2016) mengatakan alasan pemindahan napi it bukan berarti Lapas di Kupang sudah penuh melainkan karena semua provinsi termasuk NTT harus mampu menjalankan menjalankan program pemerintah pusat.
"Semua itu tunduk di bawah UU nomor 12 tahun 1995. Pengamanannya, pembinaannya sama tidak ada hak yang khusus terhadapnya," pungkasnya.*