Fenomena Tindakan Asusila

Korban dari aksi kejahatan tersebut kemudian dibunuh. Fenomena tersebut kemudian menciptakan polemik

Editor: Dion DB Putra
Shutterstock
Ilustrasi 

Kedua, para penegak hukum dan keadilan di tanah air penting mengedepankan hukuman maksimal bagi para pelaku. Fenomena krusial yang sering terjadi di tanah air adalah masih minimnya pemberlakuan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, para pelaku kejahatan (pemerkosaan) hendaknya dijatuhkan hukuman seberat-beratnya yang dapat memberi efek jera bagi para pelaku. Pemberlakuan PERPPU menjadi mutlak perlu untuk menjamin efek jera. Sebab tindakan para pelaku telah mereduksi harkat dan martabat manusia.

Ketiga, Negara hendaknya memprioritaskan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perlu dibentuk kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat yang secara langsung dilindungi oleh peraturan daerah di masing-masing kota di Indonesia. Penerapan kelompok tersebut sejatinya membantu menyadarkan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan setiap kasus asusila. Sebab yang menjadi penangung jawab pertama atas fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan adalah masyarakat. Tanggung jawab harus kembali kepada otonomi daerah.

Keempat, masyarakat perlu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif. Lingkungan sosial menjadi soko guru bagi masyarakat dalam mengembangkan edukasi, penerapan etika dan keutamaan-keutamaan hidup serta membuka ruang gerak yang efektif bagi anak dalam membangun afeksi persahabatan dengan lingkungan sosialnya. Lingkungan sosial yang kondusif menjadi parameter terciptanya kehidupan yang integral.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved