Kendaraan Ditilang Polisi, Pengemudi Kendaraan Lesu
Polisi lalulintas Polres Ngada melakukan operasi penertiban kendaraan di tiga titik pada Selasa (17/5/2016).
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfred Dama
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2016 adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Nuru, untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang yakni, kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, dan harus nyala lampu besar di siang hari.
Melanggar lampu merah, marka jalan dan garis stop, dan boncengan lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil, ada enam sasaran yakni, plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada plat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.*