Kendaraan Ditilang Polisi, Pengemudi Kendaraan Lesu

Polisi lalulintas Polres Ngada melakukan operasi penertiban kendaraan di tiga titik pada Selasa (17/5/2016).

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jehanas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Polisi lalulintas Polres Ngada melakukan operasi penertiban kendaraan di tiga titik pada Selasa (17/5/2016).

Para pengemudi yang kendaraannya ditilang terlihat lesu dan sedih karena perjalanan mereka terganggu.

Pantuan Pos Kupang, polisi operasi di tiga titik yaitu di Karmel, simpang lima dan perempatan bollivard Lekosoro.

Ratusan kendaraan roda dua terjaring dalam operasi patuh turangga tersebut. Sejumlah pegemudi yang kendaraannya ditilang terlihat lesu dan sedih karena perjalanan mereka terganggu.

Ada beberapa pengemudi perempuan yang nyaris menangis karena mereka sedang memburu waktu untuk suatu kegiatan yang penting, namun kendaraan mereka ditilang akibat pelanggaran lalu lintas.

"Aduh mama ew, bagimana sudah nih. Motor saya kena tilang. Saya mau buru-buru ada kegiatan penting. Ini saya mau langsung urus SIM," ujar salah satu pengendara perempuan sambil menelpon sehabatnya.

Polisi tidak tawar menawar dalam operasi patuh kali ini. Kendaaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat langsung ditahan dan pengemudi mengisi formulir blangko tilang.

Begitu pula pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Kendaraan yang ditilang itu dibawa ke Mapolres Ngada.

Rata-rata kendaraan yang ditilang adalah kendaraan roda dua.

Para pengemudi kendaraan ikut ke Mapolres Ngada di bagian Satlantas untuk mengurus administrasinya sambil.

Ada yang berdiri ada juga yang duduk di bangku panjang sambil menyaksikan anggota polantas memasang tanda pengenal kendaraan berupa kertas yang digantung bersamaan dengan kunci kontak.

Mereka terlihat cemas dan sedih sambil menunggu proses administrasi. Sebagian pengemudi langsung menuju unit pelayanan SIM untuk mengurus SIM.

Dalam operasi tersebut, pelanggaran yang banyak ditemukan yakni, kendaraan tidak memiliki nomor polisi, tidak memiliki kaca spion, STNK tidak aktif alias mati, dan pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Kasat Lantas Eduardus Nuru kepada Pos Kupang mengatakan, operasi patuh turangga 2016 dilakukan terpusat dan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari sejak 16-29 Mei 2016.

Tujuan Operasi Patuh Jaya 2016 adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Nuru, untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang yakni, kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, dan harus nyala lampu besar di siang hari.

Melanggar lampu merah, marka jalan dan garis stop, dan boncengan lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil, ada enam sasaran yakni, plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada plat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved