Ungkapan Kebencian (1)
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengemukakan bahwa penanganan ujaran kebencian atau hate speec
Oleh Alo Liliweri
Guru Besar Ilmu Komunikasi Undana Kupang
POS KUPANG.COM - Pada tanggal 8 Oktober 2015 Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/X/2015 tentang "Penanganan Ujaran Kebencian". Surat edaran tersebut ternyata mendapatkan sambutan pro dan kontra. Ada kritik, ada yang ketakutan, ada yang mengingatkan orang lain agar hati-hati menulis di internet atau media sosial. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengemukakan bahwa penanganan ujaran kebencian atau hate speech (HS) dinilai tak punya kekuatan untuk menghukum seseorang. Pendapat Agus jelas berbeda dengan Nasir Djamil (anggota DPR RI Komisi 1), bahwa langkah Kapolri dengan SE ini merupakan amanah UU yang sudah ada, menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan oleh ujaran kebencian.
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam akun twitter-nya mengatakan khawatir jika nantinya HS terhadap kaum minoritas dibiarkan, sedangkan kritik terhadap otoritas kekuasaan dimasukkan sebagai ujaran kebencian." Aliansi Jurnalis Independen mengungkap hal yang sama. Ketua Umum AJI, Suwarjono mengatakan, "Kami melihat, Surat Edaran Kepala Polri justru lebih didasari kepentingan politik, untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara."
Saya pribadi menganggap bahwa keberadaan SE itu sah-sah saja, apalagi SE itu berdasarkankan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. Pasal 16 UU Nomornya 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Karena saya bukan ahli hukum, maka saya tidak mempunyai kredibilitas keilmuan untuk membahas secara ilmiah isi hakikat SE itu, kecuali menganalisis reaksi publik terhadap SE itu dari sudut pandang ilmu komunikasi.
Sejarah "Hate Speech"
Selama beberapa dekade terakhir, sampai dengan tahun 2015, isu tentang HS ramai diperdebatkan oleh para sarjana dari pelbagai bidang keilmuan, mulai dari ahli bahasa dan sosiolog, filsuf, sejarawan, psikolog, antropolog, pengacara, ilmuwan politik, komunikasi dan ahli media, bahkan ilmuwan komputer.
Jelas, masing-masing disiplin ilmu itu memiliki cara pandang lalu menentukan domain keilmuan terhadap HS sehingga HS kemudian berkembang menjadi studi antardisiplin. Awal HS itu bersumber dari sebuah catatan komprehensif tentang sejarah sosial dan politik yang menganalisis beragam pidato kampanye presiden di Amerika Serikat mulai dari tahun 1920 sampai akhir abad ke-20. Lantaran argumentasinya berbasis sejarah sosial dan politik, maka HS dianggap berada di luar ranah ilmu hukum.
Tersebutlah dua nama dari Universitas Nebraska, Samuel Walker (profesor ilmu hukum pidana) dan Omaha (ahli sejarah peneliti "freedom of speech" dan "hate speech"). Tulisan mereka berdua merupakan laporan penelitian yang fokus pada konteks hubungan antarsuku bangsa, prasangka, stereotip dan diskriminasi. Hasil riset Walker dan Omaha itu kelak menjadi proposal masukan bagi pemerintah AS dalam rangka pengendalian kebebasan berbicara dan ungkapan kebencian.
Menurut Samuel Walker, terminologi "speech" (Bahasa Inggris) dalam HS lebih tepat digunakan karena, pertama, kata speech terasa lebih nyaman bagi semua bentuk komunikasi, baik verbal maupun non-verbal. Artinya, selain pernyataan lisan maka speech mencakup pula ekspresi pesan tertulis atau visual lainnya.
Soal ekspresi ini kemudian dibahas dalam klausul Amandemen Pertama dari UU Pers di AS, yang memasukkan juga bentuk-bentuk komunikasi non-verbal lain seperti parade, karnaval, pawai, baris-berbaris, dll. Kedua, siapa-siapa saja yang termasuk dalam kategori kelompok sasaran HS itu?
Laporan riset Walker dan Ohama menyebutkan bahwa pada mulanya merupakan ungkapan kebencian atau fitnah terhadap ras, etnis, agama, atau kritik terhadap kebijakan minoritas lainnya, termasuk perempuan. Yang disebut terakhir ini oleh pemerintah AS dikategorikan ke dalam "kelompok-kelompok yang dilindungi". Contoh, pada tahun 1980-an daftar kelompok yang dilindungi ini diperluas mencakup kelompok-kelompok yang karena alasan historis seperti lesbian, gay, cacat fisik, usia, status perkawinan, atau veteran Vietnam dll) (John Franklin, 2000).
Baik Walker maupun Ohama membangun argumen diskusi HS berdasarkan pendapat John Stuart Mill (seorang sosiolog kenamaan AS), bahwa kebebasan berbicara saat ini harus dipahami sebagai tidak hanya hak mengekspresikan atau menyebarkan informasi dan ide-ide, tetapi sebagai harus muncul dalam tiga aspek yang berbeda, yaitu: (1) hak untuk mencari informasi dan ide-ide; (2) hak untuk menerima informasi dan ide-ide; dan (3) hak untuk memberi informasi dan gagasan. (Puddephatt, 2005).
Ungkapan Kebencian di Facebook
Hampir pasti SE Kapolri itu lebih ditujukan kepada ungkapan kebencian yang disalurkan melalui media sosial, salah satunya adalah Facebook (FB). Mengapa FB? Karena menurut data tahun 2015, tercatat ada kira-kira 82 juta orang Indonesia pengguna aktif internet, ada sekitr 74 juta pengguna aktif media sosial di mana 64 juta di antaranya menggunakan medsos sosial lewat HP.
Tidaklah mengherankan jika Indonesia berada pada peringkat ke-8 penggunaan internet di dunia apalagi 80% dari jumlah pengguna adalah remaja berusia 15-19 tahun, informasi ini sekaligus mengukuhkan Indonesia pada urutan keempat pengguna FB di dunia.
Penggunaan FB sebagai media untuk mengungkapkan kebencian didukung oleh banyak riset, saya kutip satu riset dari seorang aktivis perempuan AS, Soraya Chemaly (2013). Soraya yang meriset seksisme dari sekitar 100 kelompok advokasi menemukan bahwa FB paling disukai para pelanggan yang berakun asli atau palsu yang dengan suka hati mengungkapkan kebencian, termasuk mempromosikan kekerasan dalam keluarga, pelecehan seksual terhadap perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-facebook_20160422_105926.jpg)