Segera Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas
Selain kasus pidana umum, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan fenomena umum di seluruh Indonesia saat ini. Hal ini pun dialami Lapas dan Rutan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Fenomena ini terutama muncul sejak gencarnya penegakan hukum selama era Reformasi.
Selain kasus pidana umum, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Para pejabat yang selama era Orde Baru nyaris tidak tersentuh hukum, selama era Reformasi tidak tabu lagi. Tidak hanya para pejabat kecil, para pejabat setingkat bupati, kepala dinas, anggota DPR/D bahkan anggota kabinet makin banyak masuk penjara karena ketahuan terlibat tindak pidana korupsi.
Kondisi ini merupakan salah satu kemajuan positif bidang penegakan hukum di era Reformasi. Sayangnya, lembaga pemasyarakatan atau penjara yang menjadi tempat penahanan para tersangka, terdakwa dan narapidana seolah-olah tidak siap. Peningkatan jumlah tahanan ini tidak diikuti peningkatan jumlah pengadaan ruangan di Rutan atau Lapas. Akibatnya, terjadi penumpukan tahanan.
Begitu pun jumlah sipir. Seorang sipir yang idealnya hanya menangani sekitar 20 orang tahanan dipaksa menangani ratusan tahanan. Bisa dibayangkan, bagaimana chaosnya rumah tahanan dengan jumlah tahanan yang sangat banyak. Jangankan untuk memberikan pembinaan, untuk sekadar mengawal para tahanan saja, seorang sipir tentu sangat kewalahan.
Tidaklah mengherankan dalam situasi ini banyak terjadi kasus kriminal di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Sudah menjadi berita setiap hari tahanan terlibat perkelahian dan membuat kerusuhan di lapas. Bahkan mereka pun masih terlibat tindak-tindak kejahatan sebelumnya yang membawa mereka ke penjara. Orang-orang yang ditahan karena terlibat mafia peredaran narkoba, sekadar contoh, bahkan masih bisa melanjutkan mafianya di dalam penjara. Banyak juga para tahanan yang bolos atau melarikan diri dari penjara.
Ini semua tentu saja karena lemahnya pengawasan dan pengontrolan di dalam penjara, yang sudah tentu karena terbatasnya fasilitas dan tenaga sipir.
Anehnya, pemerintah seperti tidak melihat hal ini sebagai masalah yang harus segera ditangani. Pemerintah bahkan sementara ini tidak merencanakan penambahan tenaga sipir atau petugas lainnya di lapas. Demikian juga anggaran, tidak ada penambahan.
Karena itu, melalui ruang ini kita mengimbau kementerian yang membawahi lapas atau rutan agar segera membuat kebijakan- kebijakan khusus untuk segera mengatasi masalah ini. Kalau tidak, lapas akan menghadapi masalah yang makin besar ke depannya. Masalah itu juga bisa berdampak pada keamanan dan kenyamanan para tahanan dan narapidana.*