Nagekeo Kehilangan DAK Rp 17,760 Miliard
Kabupan Nagekeo kehilangan dana alokasi khsusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 17.760.500.000. Penyebabnya, ada kebijakan pemotongan DAK sebesar 10 perse
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Kabupan Nagekeo kehilangan dana alokasi khsusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 17.760.500.000. Penyebabnya, ada kebijakan pemotongan DAK sebesar 10 persen tahun ini dari Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengeleloaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Kabupaten Nagekeo, Tiba Aloysius mengungkapkan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Senib (2/5/2016).
Aloysius mengatakan, kebijakan pemotongan DAK oleh Pemerintah pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: 10/MK.07/2016 tentang Pengurangan / Pemotongan DAK Fisik secara mandiri berlaku untuk seluruh daerah.
Adakah pengaruh atau dampak dari pemotongan DAK tersebut? "Jelas. Ada program atau kegiatan yang sudah ditetapkan terpaksa harus didrop," kata Aloysius.
Kegiatan atau program yang dihilangkan, kata Aloysius, semuanya kegiatan fisikLebih banyak fisik, sesuai perintah Surat Edaran Menteri Keuangan.
Aloysius mengungkapkan, total DAK Nagekeo tahun 2016 senilai Rp 177.605.000.000,00 tersebar di Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
"Kebijakan pemotongan DAK sebesar 10 persen dikenakan untuk semua dinas/kantor yang ada alokasi DAK," jelas Aloysius.
Selain ada program dan kegiatan yang hilang, lanjut Aloysius, pemotongan DAK memaksa Pemkab Nagekeo harus revisi APBD tahun 2016 karena ada pergeseran-pergeseran.
Sementara untuk menghindari hambatan proses lelang barang dan jasa akibat kebijakan itu, demikian Aloysius, proses pelelangan diprioritaskan untum program dan kegiatan yang tidak terkena kebijakan tersebut.
"Kita dahulukan program yang tidak kena revisi sehinga dampak tidak terlalu besar," kata Aloysius.
Dikatakan Aloysius, batas terakhir penyampaian pemotongan DAK tanggal 29 April 2016 lalu. "Kalau terlambat, akab dipotong langsung dari Kementerian Keuangan. Nagekeo sudah sampaika sebelun batas waktu terakhir," ungkap Aloysius.
Jika digabungka dengan tahun lalu, lanjut Aloysius, total DAK Kabupaten Nagekeo yang hilang mencapai Rp 37,605 miliar.
"Tahun lalu ada Rp 20 miliar tidak tereksekusi karena pekerjaan fisik tidak sesuai target," katanya.
Kepala Dinas PU Nagekeo, Syarif Ibrahim yang ditemui di ruang keejanya, Junat (29/4/2016), mengatakan, kebijakan pemotongan DAK berdampak pada proses lelang pekerjaan fisik di daerah karena ada beberapa kegiatan yang harus direvisi terutama volume pekerjaan. "Kita masih menunggu hasil revisi," demikian Syarif.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uang-uang-apbd_20151015_185931.jpg)