Perkaya Diri secara Tak Sah
Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi.
Perbuatan ilegal memperdagangkan pengaruh ini bertali-temali dengan tindakan asosial lain, yaitu memperkaya diri secara tak sah (pasal 20), penyuapan di sektor swasta (pasal 21), dan penggelapan kekayaan di sektor swasta (pasal 22) yang membahayakan negara.
Hal ini menuntut adanya pengaturan hukum yang tegas supaya tubuh negara kesatuan RI tak mengidap penyakit kanker korupsi yang kronis dan menjaga kekayaan negara agar tak hanya dinikmati pihak- pihak bermental korup.
Revolusi mental yang digulirkan pemerintahan saat ini harus di realisasikan dalam bentuk perangkat hukum yang berspirit kerakyatan.
Instrumen hukum yang berdaulat akan berdampak bagi iklim sosial ekonomi yang kondusif dan memberi payung hukum bagi dunia usaha yang sehat sehingga pelaku usaha tak berada dalam suasana rentan suap dan pemerasan (Kompas, 16/4/2016).
Penanaman modal dan habitat perdagangan yang prospektif menyuburkan pertumbuhan ekonomi harus terjamin dengan adanya penegakan hukum yang berintegritas, bukan karena ada koneksi kolutif dengan penyelenggara negara yang memperdagangkan pengaruh atau menyalahgunakan kewenangan.
Konsekuensi logis Pasal 20 Konvensi PBB tentang Anti Korupsi, negara Indonesia wajib mempertimbangkan untuk mengadopsi larangan memperkaya diri secara tak sah, yaitu adanya peningkatan secara signifikan dalam aset kekayaan pejabat publik yang tak dapat ia jelaskan secara wajar dan masuk akal berkaitan dengan penghasilannya.
Skandal Dokumen Panama menunjukkan betapa para pemegang kekuasaan politik dan pemilik kekuatan ekonomi, oligarki selalu ingin menambah kekayaan secara tak sah.
Sedikitnya 140 politisi, termasuk 12 pemimpin negara, selebritas, serta bintang olahraga disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia (Kompas, 14/4/2016).
Fenomena skandal keuangan yang di dalamnya terdapat beberapa nama orang Indonesia menyiratkan kita perlu memberlakukan aturan hukum yang melarang perbuatan memperkaya diri secara tak sah.
Apalagi, ada data bahwa 6.000 WNI menyimpan dana di luar negeri (Kompas, 11/4/2016). Hal ini menunjukkan betapa banyak orang Indonesia mengabaikan nasionalisme ekonomi dan nasib rakyat lemah serta lebih mementingkan penumpukan harta pribadi.
Fungsi protektif hukum pidana korupsi harus direalisasikan dalam praktik pendistribusian ekonomi yang adil dan penegakan kedaulatan hukum nasional.
Salah satunya, kerugian keuangan negara yang diperoleh koruptor harus dikembalikan kepada rakyat yang masih berada dalam kemiskinan.
Ancaman bagi daya saing
Data Badan Pusat Statistik pada Maret 2015 menunjukkan, tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11,22 persen atau 28,59 juta orang. Banyak rakyat miskin di satu pihak, sementara di pihak lain triliunan rupiah uang negara dikorupsi oleh koruptor.
Ini merupakan ironi bagi negara yang berideologi keadilan sosial dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/artidjo-alkostar_20160422_093209.jpg)