Perkaya Diri secara Tak Sah

Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. 

Negara dan rakyat Indonesia saat ini sedang berperang melawan korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik elektoral dan korupsi vertikal yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang mempergunakan instrumen kekuasaan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.

Penegakan hukum Indonesia harus secara efektif dapat memberi sanksi korporasi yang melanggar hukum Indonesia. Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Hingga saat ini, penyidik dan penuntut umum di Indonesia masih gamang untuk menyeret korporasi ke meja hijau sehingga kejahatan korporasi yang melakukan korupsi atau berkolusi dengan pejabat yang memperdagangkan pengaruh tidak tersentuh sanksi hukum.

Korporasi saat ini banyak dijadikan instrumen melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, pencurian ikan, pembalakan hutan, perusakan lingkungan hidup, menyembunyikan kekayaan, dan menghindari pajak yang banyak merugikan negara Indonesia.

Dalam bocoran dokumen firma hukum Mossack Fonseca ternyata banyak WNI yang mendirikan perusahaan cangkang atau formalitas di atas kertas di negara pelabuhan pajak (tax haven) untuk menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak.

Fenomena tak pantas ini menunjukkan banyak orang atau korporasi di Indonesia bermental individualis kapitalistik. Menghadapi fakta ini, marwah kewibawaan negara Indonesia harus terus ditingkatkan dengan hukum yang tegas dan penegak hukum yang andal.

Hingga kini, Indonesia masih masuk kelompok negara terkorup di dunia. Tahun 2015, IPK Indonesia hanya di peringkat ke-88 dari 178 negara.

Indonesia berada dalam kelompok negara yang kejahatan korupsinya terjadi secara sistemik dan meluas membuat orang Indonesia menjadi malu dalam konferensi tentang korupsi di forum internasional.

Untuk itu, perlu dibangun kesadaran kolektif bangsa untuk tak korupsi. Membangun sikap mental yang berada dalam perangkat lunak (software) alam batin menuntut komitmen nyata dan keteladanan pemimpin, pejabat tinggi, penyelenggara negara, wakil rakyat, dan publik figur untuk proaktif bersikap toleransi nol terhadap korupsi.

Perbuatan para koruptor yang memperkaya diri secara tak sah yang berdampak pada kualitas daya saing SDM Indonesia mempunyai hubungan kausal dengan kewibawaan negara dan martabat bangsa Indonesia.

Korupsi dengan berbagai turunannya, seperti suap, kolusi, dan pemerasan halus mempergunakan kewenangan sebagai pejabat, akan menurunkan potensi kemampuan kompetisi bangsa Indonesia bersaing dengan negara lain.

Etos bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang harus selalu direvitalisasi melalui kerja keras tanpa korupsi.

Negara Indonesia harus mengambil pelajaran dari pengalaman pahit praktik korupsi era Orde Baru yang memunculkan ketidakadilan sistemik dan mengakibatkan krisis ekonomi politik dan berujung gerakan reformasi.

Konsekuensi logis dari orang yang berpredikat pejabat publik harus dapat mempertanggungjawabkan tingkah laku dan hasil perbuatannya kepada publik. Pejabat publik memiliki fasilitas dan kewenangan yang diamanatkan oleh rakyat.

Konsekuensi yuridisnya, pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang asosial secara hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved