Perkaya Diri secara Tak Sah

Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. 

POS KUPANG.COM -- Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi. Dalam perspektif ontologis atau keberadaan, perbuatan yang bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat.

Sementara secara aksiologis atau dilihat dari segi nilai, perbuatan korupsi itu tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.

Memperkaya diri secara tak sah merupakan manifestasi keserakahan yang asosial. Sikap koruptif merupakan virus asosial dan menularkan perilaku koruptif multiefek.

Keberadaan perangkat hukum larangan korupsi merupakan kebutuhan asasi suatu masyarakat bangsa dalam mempertahankan eksistensi negara dan membangun peradabannya.

Korupsi merupakan penyakit sosial, politik, dan ekonomi sangat kompleks yang menjangkiti Indonesia saat ini.

Korupsi merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan.

Untuk itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus mampu menghidupkan sukma hukum berkeadilan dan menggerakkan instrumen peraturan anti- korupsi ke arah perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Negara Indonesia yang telah mengesahkan Konvensi Anti Korupsi yang diberlakukan PBB atau United Nations Convention Against Corruption dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pasal 18 Konvensi PBB Anti Korupsi itu melarang adanya pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh atau melakukan hubungan transaksional yang tidak patut yang berakibat merugikan publik, masyarakat, rakyat, atau negara.

Postulat moral keberadaan ketentuan itu adalah larangan keberadaan praktik perdagangan kewenangan atau pengaruh yang sejatinya milik publik, lalu dialihkan menjadi milik individual dan diperdagangkan di pasar gelap.

Praktik suap untuk izin pertambangan, reklamasi, pembangunan gedung, kolusi dalam pembuatan peraturan atau UU yang marak dewasa ini merupakan tipologi perbuatan memperdagangkan pengaruh.

Transaksi jual beli pengaruh selalu melibatkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. Untuk itu, penentuan perbuatan yang tak dikehendaki, seperti perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, didasarkan atas premis sifat berbahayanya perbuatan yang dapat menimbulkan oligarki dan dinasti politik serta munculnya kemiskinan struktural, yaitu sistem hubungan sosial ekonomi yang tak adil karena yang miskin tetap atau tambah miskin dan yang kaya tambah kaya.

Merusak kohesi

Di dalam masyarakat Indonesia saat ini ada area kelabu antara kewenangan publik dan motif kepentingan individual dari pejabat publik. Praktik keberadaan perdagangan pengaruh tak dikehendaki oleh masyarakat beradab karena keberadaan perbuatan itu merusak tatanan moral dan menghancurkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Adanya perbuatan memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah selalu menimbulkan ironi demokrasi berupa kesenjangan sosial ekonomi yang merusak kohesi sosial persatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved