Petingkah RPJMDes dan RKPDes?
Selama ini, kita memang sering mendengar bahkan terlibat secara langsung dalam proses perencanaan
Bagi pemerintah desa, sebuah dokumen RKPDes bisa disusun bila ada ketersediaan berbagai data seperti pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerja sama antardesa, serta hasil kesepakatan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Semua data ini tentunya secara kolektif akan diolah oleh tim 7 atau 11 sebagai tim penyusun RKPDes. Dan sesuai ketentuan pasal 42 ayat 1 Peremendagri Nomor 114 Tahun 2014, bahwa sebuah dokumen RKPDes juga harus melampirkan Design dan RAB.
Terkait design dan RAB, kalau kita mencermati tentang praktek penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini, sebenarnya ada banyak problem. Mayoritas RKPDes dan APBDes kita tidak pernah dilengkapi dengan Design dan RAB yang memenuhi kaidah teknis. Akibatnya realisasi dana dan progress fisik kebanyakan timbul masalah. Selama ini pemerintah desa tidak peduli dengan RPJMDes dan RKPDes. Yang mereka utamakan hanyalah dokumen APBDes.
Petingkah?
Pada prinsipnya keberadaan RPJMDes dan RKPDes diatur dengan perundangan-undangan. Kedua dokumen perencanaan ini tidak hadir begitu saja. Tetapi hadir melalui suatu proses yang panjang dan memenuhi standar akademik, sosiologis, politik dan yuridis.
Seluruh peraturan perundang-undangan desa dan peraturan lain terkait desa telah memerintahkan, bahwa desa wajib menyusun dan memiliki dokumen RPJMDes dan RKPDes. Jadi tidak ada argumentasi lain yang mengatakan bahwa kedua dokumen ini tidak penting sehingga tidak perlu disusun oleh pemerintah desa. Dengan kehadiran regulasi tentang desa, maka kedua dokumen ini sifatnya wajib untuk disusun. Tanpa kedua dokumen ini, pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa.
Keuangan desa hanya bisa dikelola, jika desa sudah memiliki dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilegalisasi dengan Peraturan Desa. Secara yuridis, kedua dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan APBDes. Sehingga tanpa dokumen RKPDes pemerintah desa tidak bisa menyusun APBDes. Apalagi dokumen RKPDes juga harus dilengkapi dengan Design dan RAB.
Bagi saya, pemerintah desa sebagai pembina, koordinator sekaligus penyusun, sudah saatnya secara sungguh-sungguh memperhatikan proses dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa. Yang penting bagi pemerintah desa sekarang adalah mengelola keuangan desa mesti ada dokumen perencanaan dan tidak boleh dibolak-balik penyusunannya. Tetapi harus sesuai regulasi terutama Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Mulai saat ini, kebiasaan lama yang selalu mengabaikan penyediaan dokumen perencanaan desa mestinya mulai kita tinggalkan.
Karena ketersediaan dokumen ini sangat membantu kita dalam meminimalisir penyalahgunaan wewenang sekaligus memudahkan kita merealisasikan berbagai program dan kegiatan berbasis masyarakat.*