Keracunan Miras Oplosan Belu
Hasil Uji Labfor, Miras Oplosan Milik Wirgeus Uli Mengandung Methanol
Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Denpasar Bali terhadap sampel minuman keras (miras) oplosan milik Wirgeus (bukan warges, red) Uli menunjukkan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Denpasar Bali terhadap sampel minuman keras (miras) oplosan milik Wirgeus (bukan warges, red) Uli menunjukkan bahwa miras itu mengandung zat berbahaya berupa methanol yang biasanya terkandung dalam spritus.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2016).
Dikatakannya, kandungan methanol dalam miras oplosan itu sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
"Hasil uji labnya, mengandung methanol yang berbahaya. Bukan ethanol yang biasa dalam miras hasil penyulingan. Yang bersangkutan (para korban, red) mengkosumsi zat methanol. Itu yang menyerang tubuh sehingga otak dan paru-paru berdarah," ungkapnya.
Menurut Kapolres, dari hasil uji labfor itu, akhirnya penyidik melakukan olah TKP ulang dam akhirnya spritus dalam jumlah banyak di sekitar TKP.
"Jadi dugaan kita bahwa miras oplosan itu merupakan campuran spiritus dan beberapa zat kimia berbahaya lainnya termasuk cairan pemutih pakaian," ungkapnya.
Terhadap hal ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga Belu dan Malaka untuk tidak lagi mengkonsumsi miras atau apapun yang tidak memiliki label jelas dari BPOM atau Depkes.
Sementara itu, empat tersangka yang terdiri dari satu pengoplos dan tiga pengecer sudah ditahan dan diproses. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni KUHP dan UU tentang pangan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
