Keracunan Miras Oplosan Belu
Warges Uli Diduga Oplos Miras Pakai Cairan Pemutih Pakaian
Pada penggerebekan ini, polisi menemukan miras oplosan serta beberapa bahan seperti kemasan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA- Aparat penyidik dari Satreskrim Polres Belu bergerak cepat menangani kasus tewasnya warga Weklekat, Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat akibat diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Polisi menyita barang bukti berupa miras oplosan di kediaman tersangka Warges Uli (WU) alias AJ di RT 14 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Rabu (13/04/2016).
Pada penggerebekan ini, polisi menemukan miras oplosan serta beberapa bahan seperti kemasan cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk mengoplos miras itu.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha melalui Kasat Reskrim, AKP Jefri Fanggidae kepada wartawan, Rabu (13/4/2016) menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP berkaitan dengan adanya penjualan miras tanpa izin dan mengedarkan miras tidak sesuai dengan standar kesehatan. *