Breaking News

Memperlakukan Peserta Didik Sesuai Permendikbud

Walaupun demikian, saya merasa perlu menanggapinya karena saya disebut pada konteks yang

Editor: Dion DB Putra

Oleh Feliks Tans
Dosen FKIP Undana

POS KUPANG.COM - Pada tanggal 8 April, 2016, Bapak Willem Berybe -biasa disapa Pa Willem -menulis artikel berjudul, "Opini Guru-guru NTT Menghiasi Wajah Pos Kupang" (Pos Kupang, 8/4/2016, hlm. 4). Secara umum, saya tidak berkeberatan dengan isi tulisan itu.

Walaupun demikian, saya merasa perlu menanggapinya karena saya disebut pada konteks yang, menurut saya, perlu penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi salah. Pelurusan persepsi itu penting, bukan bagi saya, tetapi bagi murid kelas XII yang baru saja mengikuti ujian nasional (UN) tanggal 4-6 April lalu. Mereka harus diperlakukan secara benar demi masa depannya yang lebih baik.

Pada kalimat kedua dan ketiga, paragraf kedua, Pa Willem -seorang sastrawan NTT, intelektual, dan inspiring guru -menulis, "Mereka membuat sanggahan terhadap opini Feliks Tans (Pos Kupang, 27 Mei 2015) tentang kasus 15 siswa SMAK Podor yang tidak lulus sesuai ketentuan dan keputusan sekolah. SMAK Podor berpegang pada ketetapan Mendikbud bahwa kelulusan seorang siswa peserta UN adalah kewenangan sekolah."

Ada kesalahan substansial pada kalimat kedua itu. Untuk mengetahui kesalahan itu, "perang opini," meminjam istilah Pa Willem, yang dimuat di Pos Kupang pertengahan tahun lalu itu, perlu dibaca kembali. Polemik tersebut tersulut tulisan saya, "Salut kepada Para Guru NTT" (Pos Kupang, 27 Mei 2015, hlm. 4).

Dalam artikel itu dan, kemudian, dalam "perang opini" setelah itu, saya setuju dengan Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat. Dalam Permendikbud itu dinyatakan secara jelas bahwa sekolah (guru dan kepala sekolah) berkewenangan untuk menentukan kelulusan atau ketidaklulusan peserta didik sesuai dengan kriteria yang ada. Jadi, saya tidak menolak ketetapan itu. Saya mendukungnya.

Kalau demikian, apa persoalannya? Persoalannya adalah pada sekolah (kepala sekolah dan guru) yang mengaku mengamini Permendikbud itu, tetapi dalam prakteknya mengabaikannya. Menolaknya. Atau menginterpretasikannya secara subyektif sehingga, disadari atau tidak, melanggar aturan itu sendiri. Jika pelanggaran itu tidak berdampak fatal pada siswa, orang seperti saya, mungkin, bisa diam. Walaupun demikian, karena akibat negatif keputusan sekolah yang salah itu sangat besar seperti membuat murid tidak lagi melihat masa depannya sebagai sesuatu yang menjanjikan dan, karena itu, mencoba bunuh diri, bersikap diam, saya pikir, adalah sebuah kejahatan.

Untuk mencegah hal buruk tersebut, sekolah, sejatinya, tidak boleh lagi menafsirkan secara salah Permendikbud itu, khususnya Pasal 2 berikut ini, yaitu: 1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c. lulus US/M/PK -ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan; 2) Kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan; 3) Kelulusan peserta didik dari ujian PK ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi. 4) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Makna Pasal 2 itu, tentu saja, lugas; lurus; terang benderang; leksikal; denotatif; non-konotatif. Tidak ada makna ganda. Tidak ada pesan terselubung: peserta didik bisa lulus, tetapi bisa juga tidak lulus. Walaupun demikian, kalau seorang peserta didik tidak lulus, alasannya harus jelas, misalnya, dengan mengacu pada Pasal 2, Ayat (1) di atas, yaitu: tidak "menyelesaikan seluruh program pembelajaran" atau tidak "memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik" atau tidak "lulus US/M/PK."

Apapun alasannya, alasan itu harus disampaikan secara terbuka kepada peserta didik yang bersangkutan. Sebab salahlah sekolah, secara hukum dan pedagogis, kalau alasan ketidaklulusan perserta didik bertentangan dengan Permendikbud itu seperti nilai UN yang jelek atau alasan lainnya yang, mungkin, benar, tetapi tidak disampaikan secara terbuka.
Jadi, saya, sesungguhnya, sepakat dengan Permendikbud itu; saya setuju sekolah, guru dan kepala sekolah menjadi penentu kelulusan karena merekalah yang tahu secara persis bakat, minat, dan kebutuhan belajar para peserta didiknya setelah bergaul bersama mereka selama kurang-lebih tiga tahun. Yang saya tolak adalah ketidaklulusan peserta didik yang ditentukan oleh sekolah berdasarkan hasil UN sebab penentuan kelulusan berdasarkan hasil UN bertentangan dengan Permendikbud tersebut.

Karena itu, saya bermimpi, semoga setiap guru dan setiap kepala sekolah di setiap sekolah pada setiap sudut negeri ini tahun ini memahami tesis tersebut secara lebih baik. Berbekalkan pemahaman itu, kiranya, tidak akan ada lagi keputusan pedagogis mereka pada umumnya, khususnya yang terkait UN, yang melabrak aturan, secara sengaja atau tidak, yang, pada gilirannya, akan membuat masa depan peserta didik suram.

Bahkan fatal karena menceburkan diri ke laut untuk mengakhiri hidupnya. Jangan! Tidak boleh lagi ada hal seperti itu.

Setiap sekolah, sejatinya, harus mampu mengobarkan optimisme atau, meminjam moto Pos Kupang, spirit baru dalam diri para peserta didik bahwa mereka punya masa depan yang lebih cerah kalau mereka belajar lebih rajin, punya disiplin yang lebih mantap, dan tekad yang lebih kuat untuk maju dan meraih cita-citanya, apapun itu, demi kebaikannya sendiri, keluarga, dan bangsanya.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved