Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Ditunda

Demikian, Ratuarat yang ditemui Pos Kupang di DPRD Kota Kupang, Jumat (8/4/2016)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta kepada masyarakat dan pihak kelurahan agar bisa menunda pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan sampai Ranperda mengenai lembaga kemasyarakatan ini disahkan menjadi perda.

Demikian, Ratuarat yang ditemui Pos Kupang di DPRD Kota Kupang, Jumat (8/4/2016).

Zetyo mengatakan, sebaiknya pemilihan LPM dan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan ditunda dulu karena dalam sidang 1 DPRD Kota Kupang ini sudah dibahas perda perubahan nomor 8 tahun 2001 yang mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan.

"Di dalam ranperda yang sudah dibahas ini ada berbagai hal yang bisa menjadi rujukan teknis dalam pemilihan sehingga tidak terjadi masalah seperti ini lagi." katanya.

Menurutnya, Perda nomor 8 tahun 2001 ini sudah cukup lama tetapi karena kurang sosialiasi dari pemerintah sehingga masih banyak yang tidak tahu.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved