Kasus Judi dan KDRT Juga Harus Didenda Adat
Warga RW 02 sepakat kasus perjudian dan KDRT pun harus diproses secara adat.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, MAUMERE - Warga RW 02 di Kampung Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, telah sepakat bukan hanya kasus pencurian yang dikenakan denda adat. Semua kasus seperti perjudian dan KDRT pun harus diproses secara adat.
"Saya minta juga kasus judi dan pukul istri harus dikenakan denda adat. Judi sudah merusak masa depan anak-anak di Waidoko. Yang judi dan pukul istri panggil dia dan kita proses secara hukum adat. Jangan hanya kasus Donatus Anjelus alias Jelus yang curi kompor kita adili secara adat. Semua harus kita proses biar judi dan pukul istri tidak ada di Waidoko," kata Yoseph Benyamin, Tokoh Masyarakat di Waidoko saat sidang adat kasus Jelus, Minggu (13/3/2016) siang.
Yoseph sempat bicara tegas dan meminta semua tua adat, tokoh masyarakat dan 12 Ketua RT harus buat keputusan adat soal judi dan pukul istri yang sudah meresahkan warga di Waidoko. (*)
Baca berita lengkapnya di Pos Kupang cetak edisi, Selasa (15/3/2016)