Dinas Narkertrans Kota Kupang Beri Waktu 6 Bulan Terapkan Upah Minimum Kota Kupang
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Kupang memberikan waktu kepada perusahaan di Kota Kupang selama enam bulan untuk bisa melaksanakan Upah Minim
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG, COM, KUPANG -- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Kupang memberikan waktu kepada perusahaan di Kota Kupang selama enam bulan untuk bisa melaksanakan Upah Minimum Kota Kupang yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang,Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Yeri S Padji Kana, S.Sos, MM yang ditemui di Kupang, Jumat (11/3/2016).
"Upah minimum kota, kita sudah tetapkan dengan SK Gubernur NTT dan pelaksanaan terhitung mulai Januari 2016. Namun dalam pelaksanaan perlu awali dengan sosialasi kepada perusahaan," ujarnya
Untuk itu diberikan waktu enam bulan sehingga diharapkan setelah itu semua perusahaan sudah bisa terapkan UMK kota Kupang secara efektif sehingga sehingga bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan pegawai. Menurutnya di Kota Kupang tercatat 1437 perusahaan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang