Kasus Jual Beli Aset Sagared
Diduga Libatkan Oknum Pimpinan Kejati NTT, Kejagung Ambil Alih Tangani
Kejaksaan Agung RI akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared. Langkah itu ditempuh lantaran unsur korupsinya sanga
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Agung RI akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared. Langkah itu ditempuh lantaran unsur korupsinya sangat besar dan melibatkan oknum pimpinan Kejati NTT.
"Kemarin (Kamis, 11/3/2016, Red) kami bertemu Inspektur Dua Jamwas Kejagung RI, Babil Choir di Kantor Kejagung RI di Jakarta. Kepada kami, dia mengatakan kasus penjualan aset PT Sagared di wilayah NTT diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Alasanya unsur korupsi sangat besar dan melibatkan pejabat berupa oknum pimpinan Kejati NTT," ujar Fransisco Bessi, SH selaku penasehat hukum tersangka, Paulus Watang yang menghubungi Pos Kupang, Jumat (11/3/2016) sore.
Fransisco yang akrab disapa dengan Sisco itu mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejagung RI bukan tanpa alasan. Sekitar dua minggu lalu tepatnya Kamis (25/2/2016) lalu ia membuat laporan khusus terkait penanganan kasus itu ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami sangat senang lantaran laporan kami direspon cepat dan sangat baik oleh Kejagung RI," kata Sisico.
Selain diambil alih penanganannya, kata Sisco, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau kasus tersebut lantaran kasus itu mendapatkan perhatian banyak dari publik. Dalam waktu dekat, tim Komisi Kejaksaan RI akan datang ke Kejati NTT untuk mendapatkan info yang akurat.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang