Politik Praktis Birokrat
Tanggal 17 Februari 2016 yang lalu, tepatnya tiga hari setelah hari Valentine alias Hari Kasih Sayang
Forgiven but Not Forgotten
Oleh Herman Seran
Anggota Forum Academia NTT & Research Fellow di IRGSC
POS KUPANG.COM - Dale Carnegie, dalam buku manajemen klasiknya yang berjudul, How to Win Friends and Influence People (1936), menawarkan berbagai solusi untuk membangun tim kerja yang baik dan efektif. Inti dari seluruh buku itu sebenarnya adalah bahwa orang tidak mau disalahkan, dipermalukan, apa lagi dihukum, sesalah apapun dia.
Tanggal 17 Februari 2016 yang lalu, tepatnya tiga hari setelah hari Valentine alias Hari Kasih Sayang, Gubernur Nusa Tenggara Timur melantik sembilan pasang pemimpin baru di seantero bumi Flobamora. Mereka adalah orang-orang yang terpilih dalam kompetisi pilkada serentak pertama di Indonesia.
Sejarah kesuksesan Pilkada serentak perdana di Indonesia dan dilantik hanya tiga hari setelah Hari Valentine, hendaknya menjadi momentum bagi segenap masyarakat NTT, yang dipelopori oleh para bupati dan wakil bupati terlantik, untuk mempromosikan persaudaraan dan persahabatan daripada balas dendam atau balas jasa politik Pilkada. Karena nasehat Carnegie, menyalahkan, mengutuk, dan menghukum umumnya buruk dan merugikan; apalagi dilakukan dalam institusi pelayanan publik atas nama demokrasi, tentulah tidak etis.
Balas jasa dan balas dendam politik dalam Pilkada, terutama terhadap birokrat yang berpolitik praktis, adalah sesuatu yang sangat lumrah dan umum dalam sejarah Pilkada di Indonesia, walaupun hal tersebut tidak taat hukum dan beretika. Pasca pelantikan kali lalu, banyak pendapat dari para pejabat terlantik, baik secara eksplisit untuk menghukum birokrat lawan maupun secara implisit dengan dalih penegakan undang-undang aparatur sipil negara alias UU ASN.
Walaupun terasa aneh dan menimbulkan pertanyaan: bagaimana mereka tahu adanya pelanggaran aturan kepegawaian oleh para birokrat karena waktu itu mereka belum menjabat atau menjadi pimpinan para birokrat bersangkutan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa NTT masih akan mengalami banyak korban balas dendam dan ketiban durian balas jasa pasca Pilkada ini.
Penderitaan masyarakat, akibat pelayanan publik yang suboptimal di provinsi kita, masih akan berlanjut karena alokasi sumberdaya manusia belum berbasis kemampuan dan profesionalisme. Sementara itu rantai setan balas dendam, ibarat tajamnya belati Mpu Gandring dalam kisah Arok-Dedes dalam sejarah raja-raja Jawa masih akan terus menjadi momok mematikan karier politik banyak pemimpin di provinsi de facto kepulauan ini.
Balas dendam kapanpun tak pernah akan menyelesaikan permusuhan antar kubu pra Pilkada. Justru aksi balas membalas menyulut dendam kesumat yang tak berkesudahan. Pejabat yang tersingkirkan karena pilihan politik yang berseberangan akan terus membangun kekuatan sehingga pemilu berikutnya.
Bupati dan wakil bupati tidak akan optimal melaksanakan pembangunan daerah karena bertambah lagi satu hambatan baru bagi pembangunan. Siklus dendam ini akan terus bergulir dan memuncak setiap lima tahunan serta terus mencari ruang dan waktu untuk mengejawantah setiap saat. Hanya satu cara untuk memutuskan lingkaran setan ini, yakni bupati dan wakil bupati harus mengambil langkah-langkah rekonsiliatif.
Dengan rekonsiliasi, maka elemen-elemen daerah akan bersinergi dan iklim demokrasi kita semakin baik dan berkualitas. Birokrat secara tegas dikembalikan kepada perannya sebagai profesional yang menjembatani janji politik dan aspirasi politik konstituen.
Tak dipungkiri bahwa birokrat berpolitik praktis itu memang salah dan sepantasnya dihukum. Persoalan kita adalah bahwa birokrat berpolitik di daerah merupakan kenyataan yang dianggap wajar dan masif dilakukan di mana-mana, terutama di daerah yang roda ekonomi didorong oleh anggaran negara.
Hampir tidak ada birokrat yang tidak berpolitik selama Pilkada dengan berbagai alasan, baik kekerabatan, ketaatan, dan seabreg pembenaran lainnya. Bedanya hanya pada usungannya apakah menang atau kalah. Dengan demikian, kalau mau menghukum birokrat yang berpolitik di daerah dengan cara adil tanpa tebang pilih, maka dapat dipastikan akan ada kelumpuhan pelayanan publik atau setidaknya rakyat dirugikan karena sebagian besar pegawai negeri sipil terkena tindakan disipliner. Bahkan di kabupaten tertentu, ditengarai sebagian besar pejabat eselon dua harus didisiplinkan karena dituding berpolitik praktis selama Pilkada. Kalau atasan berpolitik, kita dapat membayangkan apa yang dilakukan bawahannya.
Jika demikian masalahnya, apakah birokrat harus dibiarkan untuk terus berpolitik? Jawabannya secara tegas adalah tidak. Birokrat berpolitik harus diputuskan rantainya karena merugikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Birokrat harus dipaksa kembali pada tugasnya yakni mengimplementasikan program-program pejabat politik sehingga rakyat dipuaskan sebagai penerima manfaat. Prinsipnya adalah rekonsiliasi dengan catatan 'forgiven but not forgotten', dimaafkan tetapi tidak dilupakan! Para birokrat berpolitik perlu ditegur dengan keras bahwa mereka yang berpolitik praktis adalah perbuatan melawan hukum, namun demi kepentingan umum, mereka dimaafkan dengan catatan jika melakukan lagi maka tindakan disipliner akan diambil.
Pendekatan ini mirip alasan deponeering dalam proses pengadilan. Para bupati terpilih harus berani memutuskan mata rantai balas dendam dan balas jasa pada para birokrat sehingga lingkaran setan ini tidak terus menerus menggerogoti politik pilkada, manajemen birokrasi dan pelayanan publik daerah. Rakyatlah yang menderita kalau kebijakan balas dendam dan balas jasa ini berlanjut dalam tatakelola pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/para-bupati-diilantik_20160217_231534.jpg)