Kasus Jual Beli Aset Sagared

Pemeriksaan Paulus Watang di Polda NTT Ditunda

Pemeriksaan terhadap Paulus Watang oleh penyidik Direskrimum Polda NTT mengalami penundaan. Penundaan ini karena Paulus adalah tersangka kasus aset PT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Polda NTT 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemeriksaan terhadap Paulus Watang oleh penyidik Direskrimum Polda NTT mengalami penundaan. Penundaan ini karena Paulus adalah tersangka kasus aset PT. Sagared dan masih berstatus tahanan kota.

Salah satu tim penasehat hukum dari Paulus Watang yang enggan bersedia namanya disebutkan, kepada pos-kupang.com, Selasa (23/2/2016) malam, mengatakan klien mereka telah mengadukan salah satu penyidik Kejati NTT ke Polda NTT. .

"Sebenarnya klien kami yang diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda NTT hari ini, tapi karena yang bersangkutan masih berstatus tahanan rumah/kota, sehingga perlu dikoordinasikan lagi dengan institusi yang menahan beliau," ujar tim penasehat hukum itu.

Paulus Watang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan terhadap salah satu penyidik yang pejabat di Kejati NTT. Penyidik itu dilaporkan karena memberi keterangan tidak benar ke mas media atau pers.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved