Saling Melapor Antara Jimmy Sianto dan Paul Liyanto, Penyidik Segera Ajukan Izin Presiden
Penyidik pada Ditresmkrim Uumum Polda NTT telah memeriksa saksi-saksi dan ahli bahasa
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang. Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik pada Ditresmkrim Uumum Polda NTT telah memeriksa saksi-saksi dan ahli bahasa untuk kasus Paul Lianto sebagai tersangka dan sementara ini penyidik tinggal menunggu ijin pemeriksaan dari presiden.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang dikonfirmasi, Rabu (10/2/2016) mengatakan untuk kasus Paul Lianto sebagai tersangka yang dilaporkan oleh Jimmy Sianto, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli bahasa.
"Sementara ini penyidik tinggal menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden. Suratnya akan diajukan ke pak Dir Krimum oleh penyidik namun masih menunggu pak Dir Reskrimum kembali setelah kunjungan kerja bapak Kapolda NTT di daratan Timor," ujarnya. (*)