Wayan Mirna Salihin

Bukti Polisi dan Pembelaan Pengacara Jessica dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Kepolisian Daerah Metro Jaya terus berusaha memperkuat bukti untuk membawa tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2). Jessica menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam. 

"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu (penggeledahan pertama)," ucap dia.

Beberapa hari sebelumnya, Yudi menantang polisi membuka kamera tersembunyi (CCTV) Kafe Olivier ke publik dan mempertanyakan apa hubungan atau korelasi bukti yang ada dengan kliennya.

Ia pun mempersoalkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica yang tak diberi penyidik.

Yudi kerap menepis isu miring soal dugaan hubungan kliennya dengan Mirna.

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bustam mengakui, polisi akan menutupi informasi soal bukti. Seperti soal informasi dari Australian Federal Police (AFP), terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Mereka kan masih nutup-nutupin juga, silakan saja dibuka di pengadilan," ujar Hidayat di depan rumah Jessica di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/2/2016).
Sejauh ini, Hidayat mengaku belum mengetahui informasi yang diperoleh polisi dari AFP tersebut.

"Kan kata dia. Kita kan belum tahu," kata Hidayat.

Meski demikian, dirinya mengaku akan siap untuk membela Jessica dalam kasus ini.

Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu.

Ketika itu, ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Malam harinya Jessica akhirnya resmi dinyatakan sebagai tahanan. Jessica ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditahan. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved