Wayan Mirna Salihin
Bukti Polisi dan Pembelaan Pengacara Jessica dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Kepolisian Daerah Metro Jaya terus berusaha memperkuat bukti untuk membawa tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin
POS KUPANG.COM, JAKARTA --Kepolisian Daerah Metro Jaya terus berusaha memperkuat bukti untuk membawa tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih menggeledah rumah Jessica, Rabu (3/2/2016), untuk mencari bukti lagi. Sejumlah barang kembali dibawa dari rumah Jessica, misalnya satu laptop, ponsel warna silver milik ayah Jessica, satu CPU warna hitam milik pengacara Jessica Yudi Wibowo yang juga masih berkeluarga dengan Jessica, satu speaker, dan satu gumpalan kertas atau tisu.
Penggeledahan pun berlangsung dua jam lebih dan menyasar tempat seperti kamar, dapur, gudang, garasi, dan kamar cuci, yang semua berada di lantai 1.
Di lantai 2, yang digeledah adalah kamar Jessica, kamar kakak Jessica, serta gudang.
Salah satu saksi kasus Mirna, Hani, dipanggil lagi untuk diperiksa polisi. Polisi memeriksa Hani selama 11 jam dengan 47 pertanyaan. Sayangnya, tak banyak yang dibeberkan Hani seusai pemeriksaannya.
"Saya tidak melayani pertanyaan, ya. Saya capek banget," kata Hani di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta Rabu malam.
Tak hanya Hani, keluarga Mirna juga diperiksa. Mereka yakni Arief, suami Mirna dan Sendy Salihin, kembaran Mirna. Mereka mengaku hanya dimintai keterangan tambahan saja.
Rabu malam, orangtua Jessica terlihat mendatangi Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan penyidik untuk menguatkan alat bukti yang dimiliki.
"Pemeriksaan saksi terus berjalan. Semua saksi. Kembarannya, orangtuanya. Mungkin ada pengulangan pemeriksaan saksi-saksi itu. Termasuk karyawan kafe," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sehari sebelumnya, Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti yang tidak terbantahkan untuk memperkuat status tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Terbaru, kepolisian juga mengaku mendapat informasi penting dari polisi Australia. Namun, Polda Metro Jaya enggan menyebutkan informasi tersebut apakah spesifik berkaitan dengan tersangka Jessica atau Mirna.
Pembelaan pengacara
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, menilai polisi kekurangan bukti sehingga kembali menggeledah rumah kliennya, Rabu (3/2/2016).
"Enggak tahu ya (kenapa digeledah lagi), buktinya kurang," kata Yudi.
Menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun, Yudi mengatakan bahwa penggeledahan rumah Jessica kali ini tidak disertai surat dari pengadilan.