Gemas P2 Larang BLHD Keluarkan Amdal Pengelolaan Pantai Pede
Sehari sebelumnya, Kamis (21/1/2016), perwakilan aktivis dari 13 komponen juga melakukan aksi demonstrasi di BLHD Mabar terkait masalah Pantai Pede
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede dan Pulau-Pulau (Gemas P2) melakukan demonstrasi disertai orasi yang melarang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan rekomendasi analisis masalah dan dampak lingkungan (AMDAL) serta izin apapun berkaitan dengan pengelolaan Pantai Pede oleh PT Sarana Investama Manggabar.
Peserta aksi juga mempertanyakan sertifikat kepemilikan kawasan Pantai Pede yang di dalamnya terdapat item keterangan bahwa sertifikat itu untuk menggantikan sertikat sebelumnya yang sudah hilang.
Aksi demonstrasi itu berlangsung di Kantor Bupati Mabar dan Kantor BLH Mabar, Jumat (22/1/2016). Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang yang datang menggunakan sepeda motor, mobil pribadi dan truk. Mereka mengambil titik star dari Pantai Pede menuju Kantor Bupati Mabar, lalu ke Kantor BLHD Mabar dan kembali ke Pantai Pede sebelum bubar.
Sehari sebelumnya, Kamis (21/1/2016), perwakilan aktivis dari 13 komponen juga melakukan aksi demonstrasi di BLHD Mabar terkait masalah Pantai Pede.
"Kami kecewa dengan Gubernur Frans Lebu Raya karena sudah berulang kali kami bersurat berkaitan dengan persoalan Pantai Pede tetapi tidak pernah dibalas. Kami tidak bisa disogok oleh siapapun walaupun mungkin ada isu. Kami juga memiliki dokumen berkaitan dengan Pantai Pede. Di dalam sertifikatnya ditulis bahwa sertifikat itu untuk menggantikan sertifikat yang hilang," kata peserta Gemas P2, Marsel Agot, saat berorasi di halaman Kantor Bupati Mabar, Jumat (22/1/2016).