Tindak Perusahaan Pembuang Limbah B3
Hingga kemarin, kita belum mendapatkan hasil pemeriksaan Lantamal VII Kupang, apakah betu
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Selasa (19/1/2016), menahan kapal Red Rock karena diduga hendak membuang bahan beracun dan berbahaya (B3), yang merupakan limbah bahan tambang PT Newmont di Nusa Tenggara Barat. Dugaan itu mengemuka berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi NTB.
Hingga kemarin, kita belum mendapatkan hasil pemeriksaan Lantamal VII Kupang, apakah betul kapal tersebut memuat limbah B3 dan hendak dibuang di perairan Laut Sawu, wilayah Provinsi NTT.
Bagi masyarakat NTT boleh jadi isu tentang limbah B3 belum mengkhawatirkan karena belum merasakan langsung dampaknya atau barangkali juga karena belum familiar dengan istilah limbah B3.
Menurut PP No. 18 Tahun 1999, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Oleh karena sifatnya itu, maka perusahaan yang karena usaha atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut agar tidak membahayakan manusia, makhluk hidup lain dan lingkungan.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, isu pembuangan limbah B3 ke tengah laut mestinya tidak pernah boleh ada. Perusahaan seperti PT Newmont NTB mestinya memiliki sistem dan lokasi pengelolaan limbah sendiri, yang dari hasil pengelolaan tersebut bahan-bahan yang tadinya berbahaya dan beracun berubah menjadi tidak beracun dan tidak berbahaya.
Kalau benar informasi bahwa kapal Red Rock hendak membuang limbah B3 dari PT Newmont NTB ke Laut Sawu, jelas itu pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, kita minta Pemerintah melalui Lantamal VII Kupang untuk menyelidiki secara sungguh-sungguh kebenaran informasi tersebut. Seandainya memang ditemukan limbah B3 di dalam kapal Red Rock, maka kita minta ketegasan pemerintah untuk memproses hukum kapal dan pemilik limbah dimaksud.
Masyarakat NTT sangat berkepentingan dengan sikap tegas tersebut karena kapal tersebut hendak membuang limbah di wilayah NTT. Penahanan ini mungkin baru pertama kali. Namun, kita patut mencurigai pembuangan tersebut sudah berkali-kali di wilayah NTT. Bayangkan sudah berapa banyak kerusakan biota laut dan lingkungan laut NTT sebagai dampak dari pembuangan tersebut.
Namun, dari kasus ini pula kita patut mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati terhadap limbah B3. Dalam jumlah yang lebih kecil, tentu ada juga perusahaan atau institusi di wilayah NTT yang menghasilkan limbah B3 dari aktivitas atau usahanya. Pertanyaan kita, apakah perusahaan-perusahaan ini sudah melakukan pengelolaan limbah B3 secara benar dan tertib?
Bagaimana pula mekanisme pengontrolan oleh lembaga- lembaga yang berkompeten? Sudah saatnya hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan sebelum membawa dampak buruk bagi masyarakat.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapal-pembawa-limbah_20160119_173449.jpg)